SALAM PAPUA (TIMIKA) - Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Mimika menggelar sosialisasi
perundang-undangan, terkait peraturan Mendagri Republik Indonesia (RI) Nomor 25
Tahun 2021, yang dilaksanakan di Hotel Grand Tembaga, Kamis (13/6/2024).
Kegiatan dibuka oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan
Pembangunan Setda Mimika, Willem Naa dengan menghadirkan narasumber dari
Kemendagri.
Willem Naa saat membacakan sambutan Bupati Mimika Johannes
Rettob, SSos MM mengatakan, pembangunan daerah merupakan salah satu pilar
keberhasilan pembangunan nasional yang perlu ditingkatkan, maka pemerintah
melalui DPMPTSP akan melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud perlu jabatan
fungsional atau sekelompok jabatan, guna mencegah adanya perumpunan yang
berurusan dengan pemerintah atau yang menjadi kewenangan provinsi dan daerah
kabupaten,” ujarnya
Untuk itu, melalui sosialisasi peraturan perundang-undangan
terkait peraturan Permendagri Nomor 25 tlTahun 2021 tentang jabatan fungsional
pada DPMPTSP, diharapkan semua pegawai bisa memahami dengan jelas maksud dari
peraturan tersebut.
“Dengan adanya kegiatan ini, kiranya seluruh peserta yang
hadir dapat mengerti dan memahami kewajiban dan tanggung jawabnya masing-masing
jabatan fungsional, yang harus dilaksanakan sesuai dengan undung- undang yang
berlaku,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Mimika, Abraham Kateyau
mengatakan, jabatan fungsional sebagai kewajiban khusus dan itu sudah
diwajibkan. Untuk itu, Kemendagri telah memberikan batas waktu, hingga Desember
untuk semua pegawai DPMPTSP harus difungsionalkan.
“Batas waktunya itu di Bulan Juli, namun karena kita
diberikan perpanjangan waktu maka Kemendagri memberikan waktu hingga Bulan
Desember,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sejauh ini masih banyak pegawai struktural
yang ragu untuk difungsionalkan, karena ada beberapa hak dari daerah yang
dihilangkan salah satunya TPP. Namun apabila pegawai telah difungsionalkan,
maka secara otomatis hak-haknya terbayarkan dalam gaji.
“Daerah ini harus mengikuti peraturan Perda untuk
rasionalisasi, sehingga kita datangkan dari Kememdagri untuk sosialisasi,
memberikan pemahaman kepada pegawai DPMPTSP, bahwa ada hak-hak dari Pemerintah
Pusat yang melekat di gaji ini mengapa, kita jelaskan dalam sosialisasi ini
agar mereka paham,” ungkapnya.
Di samping itu, Analis Kebijakan Ahli Madya Direktorat
Dekonstrasi Tugas Pembentukan Kerjasama Kewilayahan Kemendagri, S Halomoan
Pakpahan mengatakan, Permendagri 25
Tahun 2021 tentang DPMPTSP sudah mengarah kepada organisasi yang fungsional. Di
dalam fungsional akan hadir dua jabatan fungsional, salah satunya fungsional
penata perizinan. Hal itu tertuang dalam
Permenpan RB Nomor 22 Tahun 2002 .
“Ke depan memang organisasi perangkat daerah yang disebut
DPMPTSP tidak lagi merumput dengan urusan lain. Jadi murni melaksanakan urusan
pemerintah terkait penanam modal dan fungsi koordinasi, artinya nanti pegawai
hanya fokus kepada penanam perijinan dan modal,” jelasnya
Untuk itu, diharapkan dengan beralih dari struktur
fungsional seluruh ASN di DPMPTSP akan semakin profesional dalam proses
pelaksanaan perizinan tersebut juga akan semakin mudah, semakin transparan dan
semakin cepat. Diharapkan nanti bagaimana perubahan kelembagaan, juga termasuk
bagaimana transformasi struktural kepada fungsional yang merupakan kebijakan
nasional .
“Kita harapkan dari sosialisasi ini teman-teman di Timika
akan memahami lebih luas lagi seperti apa itu jabatan fungsional dan
tugas-tugasnya, khususnya di depan DPMPTSP yang terkait dengan jabatan
fungsional pranata perizinan,” ungkapnya.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi