SALAM PAPUA (TIMIKA) - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Mimika menggelar sosialisasi perundang-undangan, terkait peraturan Mendagri Republik Indonesia (RI) Nomor 25 Tahun 2021, yang dilaksanakan di Hotel Grand Tembaga, Kamis (13/6/2024).

Kegiatan dibuka oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Mimika, Willem Naa dengan menghadirkan narasumber dari Kemendagri.

Willem Naa saat membacakan sambutan Bupati Mimika Johannes Rettob, SSos MM mengatakan, pembangunan daerah merupakan salah satu pilar keberhasilan pembangunan nasional yang perlu ditingkatkan, maka pemerintah melalui DPMPTSP akan melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

“Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud perlu jabatan fungsional atau sekelompok jabatan, guna mencegah adanya perumpunan yang berurusan dengan pemerintah atau yang menjadi kewenangan provinsi dan daerah kabupaten,” ujarnya

Untuk itu, melalui sosialisasi peraturan perundang-undangan terkait peraturan Permendagri Nomor 25 tlTahun 2021 tentang jabatan fungsional pada DPMPTSP, diharapkan semua pegawai bisa memahami dengan jelas maksud dari peraturan tersebut.

“Dengan adanya kegiatan ini, kiranya seluruh peserta yang hadir dapat mengerti dan memahami kewajiban dan tanggung jawabnya masing-masing jabatan fungsional, yang harus dilaksanakan sesuai dengan undung- undang yang berlaku,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Mimika, Abraham Kateyau mengatakan, jabatan fungsional sebagai kewajiban khusus dan itu sudah diwajibkan. Untuk itu, Kemendagri telah memberikan batas waktu, hingga Desember untuk semua pegawai DPMPTSP harus difungsionalkan.

“Batas waktunya itu di Bulan Juli, namun karena kita diberikan perpanjangan waktu maka Kemendagri memberikan waktu hingga Bulan Desember,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sejauh ini masih banyak pegawai struktural yang ragu untuk difungsionalkan, karena ada beberapa hak dari daerah yang dihilangkan salah satunya TPP. Namun apabila pegawai telah difungsionalkan, maka secara otomatis hak-haknya terbayarkan dalam gaji.

“Daerah ini harus mengikuti peraturan Perda untuk rasionalisasi, sehingga kita datangkan dari Kememdagri untuk sosialisasi, memberikan pemahaman kepada pegawai DPMPTSP, bahwa ada hak-hak dari Pemerintah Pusat yang melekat di gaji ini mengapa, kita jelaskan dalam sosialisasi ini agar mereka paham,” ungkapnya.

Di samping itu, Analis Kebijakan Ahli Madya Direktorat Dekonstrasi Tugas Pembentukan Kerjasama Kewilayahan Kemendagri, S Halomoan Pakpahan mengatakan,  Permendagri 25 Tahun 2021 tentang DPMPTSP sudah mengarah kepada organisasi yang fungsional. Di dalam fungsional akan hadir dua jabatan fungsional, salah satunya fungsional penata perizinan. Hal itu tertuang dalam  Permenpan RB Nomor 22 Tahun 2002 .

“Ke depan memang organisasi perangkat daerah yang disebut DPMPTSP tidak lagi merumput dengan urusan lain. Jadi murni melaksanakan urusan pemerintah terkait penanam modal dan fungsi koordinasi, artinya nanti pegawai hanya fokus kepada penanam perijinan dan modal,” jelasnya

Untuk itu, diharapkan dengan beralih dari struktur fungsional seluruh ASN di DPMPTSP akan semakin profesional dalam proses pelaksanaan perizinan tersebut juga akan semakin mudah, semakin transparan dan semakin cepat. Diharapkan nanti bagaimana perubahan kelembagaan, juga termasuk bagaimana transformasi struktural kepada fungsional yang merupakan kebijakan nasional .

“Kita harapkan dari sosialisasi ini teman-teman di Timika akan memahami lebih luas lagi seperti apa itu jabatan fungsional dan tugas-tugasnya, khususnya di depan DPMPTSP yang terkait dengan jabatan fungsional pranata perizinan,” ungkapnya.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi