SALAM PAPUA (TIMIKA) - Satuan Reserse Kriminal
(Satreskrim) Polres Mimika mencatat sebanyak, sebanyak 32 kasus percabulan
terhadap anak di bawah umur yang terjadi sejak Januari hingga awal Juli 2024. Parahnya, yang menjadi pelaku dari sekian
banyak kasus yang menghancurkan masa depan anak-anak itu adalah orang terdekat.
"Dari 32 kasus itu, ada 7 diantaranya yang telah masuk
tahap P21 dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) guna proses hukum
selanjutnya bagi para pelaku. Beberapa kasus lainnya sementara berproses,
sedangkan yang lainnya diselesaikan secara restorasi justice (RJ) atau kekeluargaan,"
ungkap Kasatreskrim Polres Mimika, AKP Fajar Zadiq, Selasa (16/7/2024).
Atas maraknya kasus percabulan anak tersebut, AKP Fajar
Zadiq mengimbau agar seluruh orang tua harus melakukan pengawasan ketat kepada
anak-anaknya. Setiap orang tua harus memantau pergaulan anak-anaknya, sehingga
tidak menjadi korban pencabulan dari orang-orang yang tidak bertanggungjawab.
"Pengawasan orang tua itu sangat penting, jangan sampai
anak-anaknya jadi korban pelecehan ataupun percabulan," katanya.
Dan juga katanya, jangan gampang percaya dengan orang lain,
dan membiarkan anak-anak menjalin keakraban, karena dari sekian banyak kasus,
banyak yang pelakunya merupakan orang terdekat.
"Kalaupun mengetahui anaknya menjadi korban pelecehan
dan percabulan, maka orang tuanya harus melapor sehingga pelaku bisa diproses
hukum dan dipenjarakan," tutupnya.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi