SALAM PAPUA (TIMIKA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Kabupaten Mimika mengelar sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan
Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil
Walikota, di Hotel Horison Diana, Senin (8/7/2024).
Sosialisasi ini diikuti oleh perwakilan dari masing-masing
Partai Politik (Parpol), dengan pemateri yang dibawakan oleh Koordinator Divisi
Hukum Hironimus Kia Ruma. Hironimus dalam pemaparan materi menjelaskan,
Undang-Undang PKPU Nomor 8 Tahun 2024 berlaku sejak 1 juli 2024, terdiri dari
14 Bab dan 150 pasal, namun KPU hanya membahas hal-hal yang berkaitan dengan
isu yang berkembang di Mimika, terkait dengan pencalonan sehingga dirasa
penting untuk melakukan sosialisasi.
“Agar saat pencalonan nanti tidak terjadi pelanggaran, atau
keributan terkait syarat pencalonan, karena soal syarat tersebut semuanya sudah
diatur dalam PKPU Nomor 8 tahun 2024,” ujar Hiro.
Dengan dikeluarkannya PKPU Nomor 8 Tahun 2024, maka
dicabutlah PKPU nomor 3 tahun 2017 tentang Pencalonan karena PKPU Nomor 8 Tahun
2024 telah mengakomodir beberapa ketentuan yang mendapatkan makna baru oleh MK
terkait UU Pilkada.
Seperti, syarat pencalonan oleh Parpol, hal itu diatur dalam
BAB II Bagian kedua paragraf 1 pasal 11. Artinya, partai politik peserta Pemilu
atau gabungan Parpol politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon
jika telah memenuhi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25
persen, dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggaran DPRD di daerah
yang bersangkutan.
Artinya suara sah dan jumlah kursi sebagaimana dimaksud di atas,
didasarkan pada PKPU atas pemilu anggota DPRD terakhir hal itu tertuang dalam
pasal 11 ayat 5.
Lanjut Hiro, persyaratan Calon diatur dalam pasal 14 ayat 2
yaitu, setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk
mencalonkan diri dan dicalonkan sebagai kepala daerah hal itu diatur dalam
pasal 14 ayat 1.
Serta berusia paling rendah 30 tahun terhitung sejak
pelantikan, sebagaimana diatur dalam pasal 14 ayat 2 huruf d jo. pasal 15 dan
belum pernah menjabat sebagai Gubernur Wakil Gubernur, Bupati Wakil Bupati,
Walikota Wakil Walikota, dua kali dimasa jabatan yang sama untuk (pasal 14 ayat
3 huruf m jo. Pasal 19). Selain itu belum pernah menjabat sebagai Gubernur
untuk calon wakil Gubernur atau Bupati/Walikota pada daerah yang sama.
“Bagi pencalonan bupati dan wakil, tetap mengacu pada PKPU
Nomor 8 Tahun 2024, hanya akan dikesampingkan UU Pilkada jika ada UU baru yang
mengeluarkan syarat yang sama,” jelasnya.
Terkait dengan UU 21/2001 tentang otonomi khusus bagi
Provinsi Papua sebagai mana telah dirubah terakhir UU 2/2021 merupakan lex
spesialis terhadap UU pilkada. Salah satu prinsip asas hukum lex specialis
derogat legi generasi adalah, untuk ketentuan yang diatur dalam peraturan
khusus maka berlaku ketentuan yang diatur dalam peraturan umum.
Sebab pada Pasal 12 UU Otsus Papua mengatur tentang syarat
calon badan eksekutif di Papua hanya mengatur syarat calon Gubernur dan wakil
Gubernur, sehingga pencalonan Gubernur dan wakil Gubernur di wilayah Papua
harus memenuhi syarat yang diatur dalam pasal 12 tersebut.
Sedangkan untuk calon Bupati dan wakil Bupati karena tidak
diatur dalam UU Otsus maka berlaku syarat sebagai mana diatur dalam pasal 14
PKPU8/2024 yang merupakan peraturan turun dari Undang-undang Pilkada.
“Karena syarat dan ketentuan bagi calon Bupati juga wakil
Bupati tidak diatur dalam UU Otsus maka siapapun berhak untuk mencalonkan diri
sebagai Bupati dan Wakil Bupati, beda hal dengan gubernur dan wakil Gubernur
yang diatur dalam Undang-Undang Otsus,” terangnya.
Kata Hiro, terkait pengumuman pendaftaran akan dibuka pada
24-26 Agustus sedangkan pendaftaran pencalonan 27-29 Agustus dan penetapan
calon di tanggal 22 September 2024.
“Maka terkait rekomendasi calon ketika tidak memenuhi syarat
maka tidak bisa diperbaiki, artinya bila Parpol mengusung nama yang tidak masuk
dalam syarat PKPU, maka langsung ditetapkan TMS karena tidak ada ruang
perbaikan,” jelasnya.
Sementara itu Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum)
Kejari Mimika, Febiana Wilma Sorbu mengatakan, bahwa setiap undang-undang
terbaru, masyarakat harus mengetahui itu, dan itu wajib agar tidak ada tindak
pidana Pemilu, karena alurnya berbeda dari tindak pidana seperti biasa.
“Makanya kenapa sosialisasi ini harus diberikan dari bawah,
agar ketika pesta demokrasi digelar, tidak terjadi gaduh, sebab masyarakat dari
bawah tidak semua berpendidikan. sehingga bisa saja mereka melakukan hal-hal
yang menyimpang. Saya harap jangan lagi ada penambahan tahanan,”pungkasnya.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi