SALAM
PAPUA (TIMIKA) – Ketua Divisi (Kadiv) Hukum Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika, Hironimus Kia Ruma,S.H menegaskan bahwa
mantan Kepala Daerah tidak boleh maju mencalonkan diri sebagai Wakil Kepala Daerah
pada Pilkada 2024 mendatang.
Kepada Jurnalis salampapua.com, pria yang
akrab disapa Hiro ini mengungkapkan bahwa berdasarkan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 pasal 14 ayat 2 huruf (n) disebutkan
bahwa salah satu persyaratan pencalonan adalah belum pernah menjabat sebagai Gubernur
untuk calon Wakil Gubernur (Cawagub), atau Bupati/Walikota untuk calon Wakil Bupati (Cawabup)/Wakil
Walikota (Cawali) pada daerah yang sama.
“Persyaratan ini sudah secara eksplisit
(gamblang, Red) tertuang dalam PKPU
nomor 8 tahun 2024 dan juga di dalam UU Pilkada nomor 10 tahun 2016 pasal 7
ayat 2 huruf (o). Artinya tidak perlu lagi ditafsirkan secara berbeda, dan
tidak ada penjelasan lanjutan terkait klausul tersebut. Hal ini sudah kami
sosialisasikan kemarin kepada khususnya Partai Politik di Kabupaten Mimika,”
tegasnya kepada salampapua.com, Rabu (24/7/2024).
Di samping itu, Hiro juga menjelaskan bahwa pada
PKPU nomor 8 tahun 2024 pasal 14 ayat 2 huruf (m) menyebutkan bahwa Calon
Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta
Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota, salah satu persyaratannya adalah belum
pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati,
walikota, dan wakil walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan
yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil
Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota.
Klausul ini kemudian diperjelas pada pasal 19
dengan ketentuan:
(a) jabatan yang sama yaitu jabatan gubernur
dengan gubernur, jabatan wakil gubernur dengan wakil gubernur, jabatan
bupati/walikota dengan bupati/walikota, dan jabatan wakil bupati/walikota
dengan wakil bupati/walikota;
(b) masa jabatan yaitu: (1) selama 5 (lima)
tahun penuh; dan/atau (2) paling singkat selama 2 ½ (dua setengah) tahun;
(c) masa jabatan yang telah dijalani setengah
atau lebih adalah sama dan tidak membedakan baik yang menjabat secara definitif
maupun penjabat sementara;
(d) 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan
yang sama meliputi: (1) telah 2 (dua) kali berturut-turut dalam jabatan yang
sama; (2) telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama tidak berturut-turut; atau
(3) telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama di daerah yang sama atau di
daerah yang berbeda; dan
(e) penghitungan masa jabatan dilakukan sejak
pelantikan.
“Jadi pasal 14 ayat 2 huruf (n) ini tidak bisa
dicocok-cocokkan dengan pasal 19, karena ini dua hal yang berbeda. Dimana pasal
14 ayat 2 huruf (n) ini klausul yang berbicara tentang pernah menjadi kepala
daerah sedangkan pasal 19 itu klausul yang berbicara tentang periodisasi. Saya pernah
menanyakan hal ini kepada pak Idham Holik, Komisioner KPU RI bidang teknis,
waktu kami Rakor yang lalu. Bahkan beliau menjelaskan meskipun hanya menjabat
selama dua hari (sebagai Bupati), dia pernah dilantik dan ada SK-nya, dia tidak
boleh mencalonkan diri menjadi Wakil Bupati, dan ini secara eksplisit di aturan
itu, tidak ada penjelasan tambahannya,” tegas Hiro. (Red)