SALAM PAPUA (TIMIKA) – Ketua Divisi (Kadiv) Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika, Hironimus Kia Ruma,S.H menegaskan bahwa mantan Kepala Daerah tidak boleh maju mencalonkan diri sebagai Wakil Kepala Daerah pada Pilkada 2024 mendatang.

Kepada Jurnalis salampapua.com, pria yang akrab disapa Hiro ini mengungkapkan bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 pasal 14 ayat 2 huruf (n) disebutkan bahwa salah satu persyaratan pencalonan adalah belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk calon Wakil Gubernur (Cawagub), atau Bupati/Walikota untuk calon Wakil Bupati (Cawabup)/Wakil Walikota (Cawali) pada daerah yang sama.

“Persyaratan ini sudah secara eksplisit (gamblang, Red) tertuang dalam PKPU nomor 8 tahun 2024 dan juga di dalam UU Pilkada nomor 10 tahun 2016 pasal 7 ayat 2 huruf (o). Artinya tidak perlu lagi ditafsirkan secara berbeda, dan tidak ada penjelasan lanjutan terkait klausul tersebut. Hal ini sudah kami sosialisasikan kemarin kepada khususnya Partai Politik di Kabupaten Mimika,” tegasnya kepada salampapua.com, Rabu (24/7/2024).

Di samping itu, Hiro juga menjelaskan bahwa pada PKPU nomor 8 tahun 2024 pasal 14 ayat 2 huruf (m) menyebutkan bahwa Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota, salah satu persyaratannya adalah belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota.

Klausul ini kemudian diperjelas pada pasal 19 dengan ketentuan:

(a) jabatan yang sama yaitu jabatan gubernur dengan gubernur, jabatan wakil gubernur dengan wakil gubernur, jabatan bupati/walikota dengan bupati/walikota, dan jabatan wakil bupati/walikota dengan wakil bupati/walikota;

(b) masa jabatan yaitu: (1) selama 5 (lima) tahun penuh; dan/atau (2) paling singkat selama 2 ½ (dua setengah) tahun;

(c) masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara;

(d) 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama meliputi: (1) telah 2 (dua) kali berturut-turut dalam jabatan yang sama; (2) telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama tidak berturut-turut; atau (3) telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama di daerah yang sama atau di daerah yang berbeda; dan

(e) penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan.

“Jadi pasal 14 ayat 2 huruf (n) ini tidak bisa dicocok-cocokkan dengan pasal 19, karena ini dua hal yang berbeda. Dimana pasal 14 ayat 2 huruf (n) ini klausul yang berbicara tentang pernah menjadi kepala daerah sedangkan pasal 19 itu klausul yang berbicara tentang periodisasi. Saya pernah menanyakan hal ini kepada pak Idham Holik, Komisioner KPU RI bidang teknis, waktu kami Rakor yang lalu. Bahkan beliau menjelaskan meskipun hanya menjabat selama dua hari (sebagai Bupati), dia pernah dilantik dan ada SK-nya, dia tidak boleh mencalonkan diri menjadi Wakil Bupati, dan ini secara eksplisit di aturan itu, tidak ada penjelasan tambahannya,” tegas Hiro. (Red)