SALAM PAPUA (TIMIKA) - Ada pertanyaan dari masyarakat mengenai seseorang jika berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Karyawan PT Freeport Indonesia (PTFI) bahkan kader Partai Politik (Parpol), yang ikut dalam seleksi Pengurus Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK) periode 2024-2029.

Juru bicara Pansel Pemilihan Pengurus YPMAK perwakilan dari Pemda Mimika, Anace Hombore mengatakan, Pansel telah bekerja sesuai dengan ketentuan yang ditentukan dan ditetapkan, bahkan Pansel menjalankan seleksi sesuai dengan AD-ART YPMAK.

“Semua kami lakukan transparan, kami publikasikan semua seleksi, tapi kalau masyarakat mau menilai silahkan. Karena cara pemahaman masyarakat itu berbeda-beda, dan kami Pansel sangat menerima masukan itu,” ujarnya saat ditemui, Selasa (9/7/2024).

Ia menjelaskan, untuk ASN, karyawan PTFI dan Parpol yang ikut dalam seleksi memang diperbolehkan, namun setelah semua seleksi dilalui dan telah ditetapkan 12 besar, peserta calon pengurus. Dan jika dari 12 nama ada yang berstatus ASN, karyawan dan kader Parpol, maka yang bersangkutan harus membuat surat pernyataan mundur dari jabatan sebelumnya.

“Jadi apabila pada 12 nama yang ditetapkan ada ASN, karyawan dan Parpol, maka mereka harus memilih mau undur dari jabatan sebelumnya atau undur dari 12 besar, karena tidak boleh menduduki 2 pekerjaan,” jelasnya.

Menurutnya, 12 nama yang akan diberikan kepada Pembina nantinya merupakan nama yang benar-benar berkompeten, sehingga 12 nama tersebut harus benar-benar tidak terikat pada pekerjaan lain.

“Karena nanti Pembina yang memilih siapa yang dapat menempati posisi jabatan, maka kami Pansel harus benar-benar memberikan nama yang sesuai dengan ketentuan yang diberikan kepada kami (Pansel),” pungkasnya.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi