SALAM PAPUA (TIMIKA) - Terhitung sejak Januari hingga 2 Juli 2024, Pengadilan Negeri (PN) Timika tangani 51 perkara pidana dan 51 perkara perdata.  Humas PN Timika, Muh Khusnul F. Zainal, S.H M.H menyebutkan, untuk perkara pidana didominasi perkara perlindungan anak (pencabulan anak), yaitu sebanyak 16 dan perkara narkotika sebanyak 11. Dari sekian banyak perkara itu,  ada beberapa diantaranya yang telah diputuskan.

Parahnya, dari sekian banyak perkara perlindungan anak, yang menjadi pelaku adalah merupakan orang terdekat, baik merupakan guru, keluarga, bahkan ayah kandung. Sementara, untuk perkara narkotika lebih banyak terdakwa yang berperan sebagai kurir.

"Perkara pidana didominasi oleh perkara perlindungan anak, narkotika dan penganiayaan. Untuk perlindungan anak sebanyak 16 perkara, baik persetubuhan ataupun pencabulan. Perkara narkotika sebanyak 11 dan penganiayaan 3 perkara. Padahal tahun lalu yang banyak itu perkara narkotika," ungkap Muh Khusnul, Selasa (2/7/2024).

Untuk pidana perlindungan anak menurutnya, biasa diputuskan hukuman penjara paling lama 18 tahun, sedangkan pidana narkotika paling lama 12 hingga 13 tahun.

"Di antara 16 perkara perlindungan anak ini, ada yang dijatuhi hukuman hingga 18 tahun, begitu juga dengan narkotika pasti ada yang sampai 13 tahun," jelasnya.

Sedangkan untuk perkara perdata sebanyak 51, sedangkan yang sementara dalam permohonan sebanyak 76.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi