SALAM PAPUA (TIMIKA) - Terhitung sejak Januari hingga
2 Juli 2024, Pengadilan Negeri (PN) Timika tangani 51 perkara pidana dan 51
perkara perdata. Humas PN Timika, Muh
Khusnul F. Zainal, S.H M.H menyebutkan, untuk perkara pidana didominasi perkara
perlindungan anak (pencabulan anak), yaitu sebanyak 16 dan perkara narkotika
sebanyak 11. Dari sekian banyak perkara itu,
ada beberapa diantaranya yang telah diputuskan.
Parahnya, dari sekian banyak perkara perlindungan anak, yang
menjadi pelaku adalah merupakan orang terdekat, baik merupakan guru, keluarga,
bahkan ayah kandung. Sementara, untuk perkara narkotika lebih banyak terdakwa
yang berperan sebagai kurir.
"Perkara pidana didominasi oleh perkara perlindungan
anak, narkotika dan penganiayaan. Untuk perlindungan anak sebanyak 16 perkara,
baik persetubuhan ataupun pencabulan. Perkara narkotika sebanyak 11 dan
penganiayaan 3 perkara. Padahal tahun lalu yang banyak itu perkara
narkotika," ungkap Muh Khusnul, Selasa (2/7/2024).
Untuk pidana perlindungan anak menurutnya, biasa diputuskan
hukuman penjara paling lama 18 tahun, sedangkan pidana narkotika paling lama 12
hingga 13 tahun.
"Di antara 16 perkara perlindungan anak ini, ada yang
dijatuhi hukuman hingga 18 tahun, begitu juga dengan narkotika pasti ada yang
sampai 13 tahun," jelasnya.
Sedangkan untuk perkara perdata sebanyak 51, sedangkan yang
sementara dalam permohonan sebanyak 76.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi