SALAM PAPUA (TIMIKA) - Koordinator Divisi Hukum KPU
Mimika, Hironimus Kia Ruma menjelaskan, pembagian undangan atau C6 KWK kepada
pemilih (warga) bukan wewenang pihak Rukun Tetangga (RT), melainkan tugas
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan pembagian akan dilakukan H-3
sebelum pemcoblosan.
Hal tersebut tertuang dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2018 Pasal 12
Ayat (1) Tentang Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, yang menyebutkan
jika KPPS menyampaikan formulir C6 KWK divwilayah kerjanya 3 hari sebelum
pencoblosan
“Untuk itu, kami selalu tegaskan kepada semua KPPS, PPD dan
PPS pada Bimbingan Teknis, bahkan kami juga mengundang para ketua RT untuk
menjelaskan soal hal tersebut, agar saat pelaksanaan nanti, tidak ada
kekeliruan. Karena banyak yang salah paham, RT selalu mengambil tugas pembagian
C6 KWK dengan berdelik jika mereka (RT) yang mengenal warganya,” ujar Hiro saat
ditemui, Jumat (5/7/2024).
Ia menjelaskan, secara prosedur yang harus terjadi yaitu,
data DPT harus diberikan ke KPPS, sehingga KPPS yang akan mendistribuskan C6
KWK diwilayah kerjanya.
“Namun saya tekankan sekali lagi bahwa undangan itu bukan
syarat memilih. Yang menjadi syarat memilih adalah dengan membawa KTP
elektronik. Tetapi kamipun (KPU) tidak bisa menghilangkan C6 KWK karena sudah
tercantum dalam PKPU, sebab itu sifatnya undangan seperti pengingat atau
pemberitahuan bahwa akan ada pencoblosan,” jelas Hiro.
Kata Hiro, masih banyak warga yang keliru bahwa undangan
adalah syarat untuk memilih, bahkan pada Pemilu lalu ditemukan hal seperti itu
dilapangan.
“Jika kami tidak bagikan C6 KWK kepada KPPS, kamipun bisa
dikenakan sanksi karena melanggar PKPU. Mau tidak mau, tetap kami harus bagikan
kepada KPPS, meski itu selalu saja menjadi polemic. Karena kurangnya pemahaman,
untuk itu kami selalu berikan sosialisasi, tekait C6 KWK,” tutupnya.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi