SALAM PAPUA (TIMIKA) - Koordinator Divisi Hukum KPU Mimika, Hironimus Kia Ruma menjelaskan, pembagian undangan atau C6 KWK kepada pemilih (warga) bukan wewenang pihak Rukun Tetangga (RT), melainkan tugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan pembagian akan dilakukan H-3 sebelum pemcoblosan.

Hal tersebut tertuang dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2018 Pasal 12 Ayat (1) Tentang Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, yang menyebutkan jika KPPS menyampaikan formulir C6 KWK divwilayah kerjanya 3 hari sebelum pencoblosan

“Untuk itu, kami selalu tegaskan kepada semua KPPS, PPD dan PPS pada Bimbingan Teknis, bahkan kami juga mengundang para ketua RT untuk menjelaskan soal hal tersebut, agar saat pelaksanaan nanti, tidak ada kekeliruan. Karena banyak yang salah paham, RT selalu mengambil tugas pembagian C6 KWK dengan berdelik jika mereka (RT) yang mengenal warganya,” ujar Hiro saat ditemui, Jumat (5/7/2024).

Ia menjelaskan, secara prosedur yang harus terjadi yaitu, data DPT harus diberikan ke KPPS, sehingga KPPS yang akan mendistribuskan C6 KWK diwilayah kerjanya.

“Namun saya tekankan sekali lagi bahwa undangan itu bukan syarat memilih. Yang menjadi syarat memilih adalah dengan membawa KTP elektronik. Tetapi kamipun (KPU) tidak bisa menghilangkan C6 KWK karena sudah tercantum dalam PKPU, sebab itu sifatnya undangan seperti pengingat atau pemberitahuan bahwa akan ada pencoblosan,” jelas Hiro.

Kata Hiro, masih banyak warga yang keliru bahwa undangan adalah syarat untuk memilih, bahkan pada Pemilu lalu ditemukan hal seperti itu dilapangan.

“Jika kami tidak bagikan C6 KWK kepada KPPS, kamipun bisa dikenakan sanksi karena melanggar PKPU. Mau tidak mau, tetap kami harus bagikan kepada KPPS, meski itu selalu saja menjadi polemic. Karena kurangnya pemahaman, untuk itu kami selalu berikan sosialisasi, tekait C6 KWK,” tutupnya.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi