SALAM PAPUA (TIMIKA) - PT Freeport Indonesia (PTFI)
memfasilitasi dan mendukung penuh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
(KLHK) melalui Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, melakukan
pelepasliaran 4.605 individu Kura-Kura Moncong Babi (Carretochelys insculpta)
hasil pembesaran (ranching) unit penangakaran CV. Alam Nusantara di hutan adat
Kampung Nayaro, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Rabu
(7/8/2024).
Ribuan kura-kura moncong babi tersebut merupakan hasil
penyisihan tukik di penangkaran CV. Alam Nusantara, Timika, untuk keperluan
restocking. Restocking merupakan upaya pelestarian sumber daya alam dengan cara
melepasliarkan satwa perairan ke habitat alaminya.
Hal ini dilakukan untuk meningkatkan populasi satwa di alam,
pemanfaatan sumber daya perairan, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.
Satwa restocking berasal dari hasil penangkaran, seperti kura- kura moncong
babi yang dilepasliarkan ini.
Kura-kura moncong babi merupakan spesies yang dilindungi
undang-undang berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor 106 Tahun 2018, dan dikategorikan sebagai spesies vulnerable atau rentan
dalam daftar merah IUCN.
Satwa yang juga dikenal dengan sebutan pig-nosed turtle ini
merupakan spesies kura-kura air tawar yang endemik di beberapa bagian Papua,
Papua Nugini, dan Australia bagian utara. Berdasarkan hasil pemantauan yang
dilakukan selama proses habituasi, satwa tersebut menunjukan catatan yang cukup
baik dalam beberapa indikator yang menjadi parameter kesiapan untuk
dilepasliarkan.
Selanjutnya pasca pelepasliaran akan dilakukan monitoring.
Hal ini penting dilakukan untuk mendapatkan data-data yang diperlukan agar
dapat terpantau sejauh mana keberhasilan program pelepasliaran. Data- data
tersebut menjadi bahan evaluasi dan pengambilan langkah-langkah kebijakan
penting ke depan dalam penyempurnaan program dimaksud.
Kepala Balai Besar KSDA Papua, A.G. Martana mengatakan, semua
satwa telah menjalani pemeriksaan oleh Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan
Kabupaten Mimika. Semua dalam keadaan sehat dan siap dilepasliarkan ke habitat
alaminya.
“Untuk lokasi lepas liar, kami pilih di hutan adat Kampung
Nayaro, karena letaknya relatif jauh dari masyarakat, dan kondisinya masih
alami sehingga dapat menunjang kehidupan semua satwa yang dilepasliarkan.
Selain itu, masyarakat adat di Kampung Nayaro juga memberikan dukungan,
termasuk dalam hal perlindungan satwa- satwa liar di alam. Ini menjadi faktor
penting dalam upaya pelestarian satwa-satwa liar dilindungi,” ujar Martana.
Direktur CV. Alam Nusantara, Dani Gunalen menyampaikan,
4.605 kura-kura moncong babi tersebut merupakan hasil penetasan dari izin
kumpul tahun 2021-2023. Telur-telur yang dikumpulkan, hanya setengahnya yang
berhasil menetas.
Dalam proses perawatannya, sering juga tukik mengalami
kematian. Hal tersebut menjadi tantangan tersendiri dalam pengelolaan
penangkaran, meskipun Dani Gunalen adalah sosok berpengalaman dalam hal
penangkaran kura-kura. Selain penangkaran kura-kura moncong babi di Timika, ia
juga memiliki penangkaran kura-kura endemik Indonesia yang terancam kepunahan
di Jakarta.
Sementara itu, Manager Environmental Central System &
Project PT Freeport Indonesia, Pratita Puradyatmika mengatakan, PTFI
berkomitmen untuk terus memberikan dukungan terhadap upaya pelestarian
lingkungan dalam menjaga keanekaragaman hayati di Papua.
“Pelestarian lingkungan harus dilakukan bersama dengan
berbagai pihak, di antaranya kerja sama dengan Balai Besar Konservasi Sumber
Daya Alam (BBKSDA) Papua yang telah terjalin. Untuk mewujudkan komitmen
tersebut, kita bisa bekerja bersama-sama untuk mencapai hasil yang lebih maksimal,”
ungkap Pratita.
Pada kesempatan ini, Direktur Konservasi Keanekaragaman
Hayati Spesies dan Genetik (KKHSG), Nunu Anugrah menyampaikan, pelepasliaran
ini merupakan bukti nyata bahwa konservasi ex-situ dapat mendukung konservasi
in-situ, atau dikenal dengan ex-situ linked to in-situ program.
“Kami berharap agar kura-kura moncong babi yang
dilepasliarkan ini dapat mendukung kelestarian dan peningkatan populasi satwa
tersebut di habitat aslinya. Upaya yang telah dilakukan oleh CV. Alam Nusantara
ini sesuai dengan mandat peraturan perundangan yang berlaku, bahwa salah satu
kewajiban unit penangkaran adalah melaksanakan restocking atau pelepasliaran
sebagian hasil pembesarannya (ranching),” harapnya.
Di samping itu, partisipasi dan kepedulian dunia usaha
menjadi salah satu kunci penting dalam keberhasilan upaya pelestarian satwa
liar dan lingkungan, seperti dukungan PTFI dalam pelepasliaran kura-kura
moncong babi dan jenis satwa lain ini yang merupakan salah satu implementasi
program penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan
(PROPER). PROPER merupakan salah satu upaya KLHK untuk mendorong kepatuhan
perusahaan dalam pengelolaan lingkungan.
“Saya mengapresiasi semua pihak yang telah mendukung proses
pelepasliaran satwa Kura-Kura Moncong Babi, antara lain, Balai Besar KSDA
Papua, Balai Karantina Ikan, Tumbuhan dan Hewan Papua Tengah, PT. Freeport
Indonesia, CV. Alam Nusantara, Pemerintah Kampung Nayaro, serta semua yang ikut
berkontribusi,” pungkasnya.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi