SALAM PAPUA (TIMIKA) - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mimika menggelar sosialisasi dan workshop bagi Puskesmas dalam penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD) pada Fasilitas Kesehatan, yang dilaksanakan di Hotel Horison Diana, Kamis (1/8/2024).

Kadinkes Kabupaten Mimika Reynold Rizal Ubra melalui Kepala Seksi Pembiayaan Kesehatan, Farida menjelaskan bahwa dalam kegiatan sosialisasi diikuti oleh 26 Puskesmas di Mimika, namun hanya 6 Puskesmas yang berstatus BLUD. Sementara itu Kementerian Kesehatan menargetkan 90 persen Puskesmas harus berstatus BLUD.

“Karena ada target dari Kementerian maka kegiatan ini kita lakukan. Kenapa Puskesmas didorong untuk berstatus BLUD, agar Puskesmas bisa fleksibel dan mandiri dalam meningkatkan layanan kesehatan kepada masyarakat,” ujarnya.

Materi yang diberikan dalam sosialisasi tersebut yaitu tentang kebijakan, regulasi-regulasi yang mendukung fleksibilitas fasilitas kesehatan, dan materi tahapan-tahapan yang harus dilewati Puskesmas untuk menjadi BLUD.

“Semisalnya pada awal tahun, belum ada penetapan anggaran maka Puskemas diberikan kewenangan untuk menggunakan dana sisa tahun kemarin, atau dana SiLPA, sebab tidak mungkin untuk melayani orang sakit Puskemas harus menunggu hingga penetapan anggaran,” tuturnya.

Selain itu, Puskemas juga diberikan kewenangan untuk mengubah rencana bisnis tahun anggaranya minimal empat kali.

“Misalnya dalam perjalanan ada hal urgen untuk pelayanan kesehatan, seperti terjadinya polio atau Covid-19, anggaran sudah ada, jadi tidak harus menunggu, sebab dengan adanya BLUD, Puskamas bisa memanfaatkan apa yang ada di Puskemas untuk meningkatkan pelayanan,” pungkasnya.

Penulis: Evita

Editor: Jimmy