SALAM
PAPUA (TIMIKA) - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten
Mimika menggelar sosialisasi dan workshop bagi Puskesmas dalam penerapan Pola
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD) pada Fasilitas
Kesehatan, yang dilaksanakan di Hotel Horison Diana, Kamis (1/8/2024).
Kadinkes Kabupaten Mimika Reynold Rizal Ubra
melalui Kepala Seksi Pembiayaan Kesehatan, Farida menjelaskan bahwa dalam
kegiatan sosialisasi diikuti oleh 26 Puskesmas di Mimika, namun hanya 6
Puskesmas yang berstatus BLUD. Sementara itu Kementerian Kesehatan menargetkan
90 persen Puskesmas harus berstatus BLUD.
“Karena ada target dari Kementerian maka
kegiatan ini kita lakukan. Kenapa Puskesmas didorong untuk berstatus BLUD, agar
Puskesmas bisa fleksibel dan mandiri dalam meningkatkan layanan kesehatan
kepada masyarakat,” ujarnya.
Materi yang diberikan dalam sosialisasi
tersebut yaitu tentang kebijakan, regulasi-regulasi yang mendukung
fleksibilitas fasilitas kesehatan, dan materi tahapan-tahapan yang harus
dilewati Puskesmas untuk menjadi BLUD.
“Semisalnya pada awal tahun, belum ada
penetapan anggaran maka Puskemas diberikan kewenangan untuk menggunakan dana
sisa tahun kemarin, atau dana SiLPA, sebab tidak mungkin untuk melayani orang
sakit Puskemas harus menunggu hingga penetapan anggaran,” tuturnya.
Selain itu, Puskemas juga diberikan kewenangan
untuk mengubah rencana bisnis tahun anggaranya minimal empat kali.
“Misalnya dalam perjalanan ada hal urgen untuk
pelayanan kesehatan, seperti terjadinya polio atau Covid-19, anggaran sudah
ada, jadi tidak harus menunggu, sebab dengan adanya BLUD, Puskamas bisa
memanfaatkan apa yang ada di Puskemas untuk meningkatkan pelayanan,”
pungkasnya.
Penulis: Evita
Editor: Jimmy