SALAM PAPUA (TIMIKA) - Kasus penganiayaan terhadap
tiga orang warga dengan terduga pelaku merupakan seorang oknum pengacara dan
dua oknum aparat, saat ini dalam status sidik oleh Satreskrim Polres Mimika.
Penganiayaan yang sengaja direkam dan viral ini terjadi di Perumahan
Timika Regency, Kelurahan Karang Senang, SP 3, Distrik Kuala Kencana pada
tanggal 13 Juli 2024. Adapun tiga orang korbannya ialah MU alias Maikel, JU
alias Jansen dan FH alias Franky.
"Sekarang kasus itu dalam sidik setelah beberapa hari
lalu kami gelar lidik," ungkap Kasatreskrim Polres Mimika, AKP Fajar
Zadiq, Selasa (27/8/2024).
AKP Fajar menyebutkan, kasus ini akan terus berlanjut dan
telah ada sebanyak 18 orang yang diperiksa sebagai saksi. Dalam penanganan
kasus ini menurut Fajar, pihaknya akan melalui tahapan dan ketentuan yang
berlaku, sehingga tidak tergesa-gesa menetapkan tersangka.
"Untuk kasus ini kami benar-benar melalui prosedur dan
SOP sesuai ketentuan," tutupnya.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi