SALAM PAPUA (TIMIKA)- Komisi Pemberantasan Korupsi
Republik Indonesia (KPK RI) memberikan waktu 2 bulan kepada mantan pejabat
Pemda Mimika, yang sampai saat ini masih menguasai atau belum mengembalikan
aset daerah berupa mobil setelah masa jabatan berakhir. Hal itu disampaikan
Kasatgas V2 Papua Tengah KPK, Nurul Ichsan Al-Huda didampingi Pj Sekda Mimika,
Petrus Yumte kepada Salampapua.com, Senin (5/8/2024) di Hotel Swissbelt Timika.
Kata Nurul, beberapa aset Pemda Mimika yang bermasalah
adalah tanah, bangunan banyak yang digugat kembali oleh masyarakat.
"Tapi aset tanah dan bangunan itu kan lebih kompleks
persoalannya sehingga perlu waktu dan kami dorong klassifiikasi K1 yakni clean
dan clear supaya segera disertifikatkan dan jangan ada kendala
anggaran,"tegasnya.
Menurut dia, penyelamatan aset itu juga sebagai penyelamatan
uang negara, karena persoalan tanah di seluruh Indonesia itu rawan, jadi harus
dilengkapi. Selain pengamanan fisik, administrasi, juga legalitas dan
sertifikasinya.
"Jadi kalau perlu anggarannya ditambah. Jadi untuk
sertifikasi aset ini harus dimaksimalkan. Semua aset yang clear and clear harus
disertifikatkan," paparnya.
Selain itu lanjutnya, ada aset-aset yang sebenarnya gak
perlu terjadi, itu berupa kendaraan. Menurutnya, kendaraan-kendaraan tersebut
masih dibutuhkan Pemda. Selain itu juga, orang yang menyalahgunakan aset
pemerintah daerah atau negara juga bernilai uang.
"Sama aja itu dia menggelapkan. Ada pasalnya korupsi.
Tapi sebelum sampai ke situ, ada data beberapa pensiunan pejabat Pemda Mimika
masih ada 18 orang yang masih menguasai mobil dan itu juga mobil yang mahal.
Seperti Fortuner, Hilux dan mobil jenis lainnya yang juga tidak murah.
"Ada 2 yang pindah ke provinsi lain di Papua Tengah,
akan jadi urusan kami dan akan koordinasi dengan Pemprov Papua Tengah. Tapi
kalau yang sudah pensiunan, untuk tahap ini media bisa membantu publikasikan.
Kami punya nama-namanya, jenis kendaraan agar segera untuk dikembalikan ke
Pemda secara sukarela,"ujarnya.
Karena kata Nurul, itu adalah aset Pemda dan masih
dibutuhkan. Dan dengan publikasi ini, para pensiunan ini dengan kesadaran
sendiri mau mengembalikan.
"Dalam waktu 2 bulan inilah, jangan sampai melewati 2
bulan. Karena aset ini pajaknya tetap dibayar oleh Pemda. Lantas Pemda juga
tiap tahun pengadaan mobil baru, kan konyol dan itu pemborosan dan luarbiasa
gak perlu,"tandasnya.
Ke depan sambungnya, direkomendasikan agar Pemda memiliki
standar operasional dan prosedur (SOP) bagi pensiunan SK nya ditahan sebelum
mengembalikan aset yang masih dikuasai.
"Mobil atau apapun segala macam, dikembalikan dulu,
beres. Ini perlu kerjasama lintas OPD, beres, baru hak-haknya bisa
diberikan,"ungkapnya.
Pemda juga disarankan menandatangani pakta integritas. Dan
di situ diuraikan lengkap dan kalau mereka tidak mau mengembalikan ada
tahap-tahapnya sampai penegakan hukum.
Pj Sekda pada kesempatan itu mengatakan pihaknya pada Raker
itu mendapatkan banyak rekomendasi pada 8 area dari KPK.
"Karena memang banyak hal yang kita belum maksimal
dikerjakan. Lalu melibatkan juga instansi vertikal seperti KPP Pratama, Kantor
Pertanahan untuk memantau seluruh aset Pemda Mimika.
"Kami sedang dipantau oleh KPK dan mereka membantu kami
dalam rangka membantu Pemda. Jadi untuk itu mari kita semua bekerjasama
siapapun kita,"kata Yumte.
Terkait data kendaraan yang disampaikan KPK, Pj Sekda
memohon agar para senior yang sudah lama mengabdi, pemerintah sangat
menghargai.
"Tapi kita sedang ada dalam aturan yang tidak bisa.
Kalaupun ke depan mereka mau memiliki kendaraan itu, melalui mekanisme yang
benar. Ada aturannya, lewat lelang dan ada dalam Permendagri Nomor 77 Tahun
2024 akan disosialisasikan oleh Badan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
(BPKAD).
Dan sembari menunggu ke sana, proses ini ada dalam
Monitoring Center For Prevention (MCP) oleh KPK setiap saat dan hal itu
berjalan dan penegakannya akan melibatkan APIP atau APH, dalam rangka penegakan
aset seperti tanah dan mobil.
"Jadi siapapun kita punya keluarga di Pemda, DPRD yang
pernah memegang jabatan dan kendaraan masih pada mereka, kami mohon dengan
kesadaran sendiri, menyerahkan kembali kepada Pemda Mimika dan kami akan
laporkan itu ke KPK. Jangan sampai lebih ke penindakan karena indikasi
merugikan keuangan daerah dan hal itu sebagai tindakan korupsi.
"Jadi mohon sekali kepada teman, abang-abang kita yang
sudah pensiun, kendaraan dibawa ke Pemda. Nanti soal punya bisa dibicarakan
dengan Bagian Keuangan dengan prosedur yang benar supaya legal,"tuturnya.
Ditambahkan Pj Sekda, harga diri lebih terhormat biasa saja,
daripada mewah tapi jangan jadi pembicaraan dan sorotan orang.
"Pemerintah ini bukan hanya soal aturan, namun juga
moral dan etika yang harus kita pegang. Dan kami Pemda akan tetap follow up
semua rekomendasi KPK dan KPK akan pantau perkembangan, Mimika menjadi salah
satu pilot project MCP dalam rangka memonitor semua pelayanan publik dan
perizinan,"pungkasnya.
Pj Sekda berharap pelayanan publik di Mimika terus meningkat
dan hal itu adalah harapan semua pihak.
Penulis/Editor: Sianturi