SALAM PAPUA (TIMIKA)- Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) memberikan waktu 2 bulan kepada mantan pejabat Pemda Mimika, yang sampai saat ini masih menguasai atau belum mengembalikan aset daerah berupa mobil setelah masa jabatan berakhir. Hal itu disampaikan Kasatgas V2 Papua Tengah KPK, Nurul Ichsan Al-Huda didampingi Pj Sekda Mimika, Petrus Yumte kepada Salampapua.com, Senin (5/8/2024) di Hotel Swissbelt Timika.

Kata Nurul, beberapa aset Pemda Mimika yang bermasalah adalah tanah, bangunan banyak yang digugat kembali oleh masyarakat.

"Tapi aset tanah dan bangunan itu kan lebih kompleks persoalannya sehingga perlu waktu dan kami dorong klassifiikasi K1 yakni clean dan clear supaya segera disertifikatkan dan jangan ada kendala anggaran,"tegasnya.

Menurut dia, penyelamatan aset itu juga sebagai penyelamatan uang negara, karena persoalan tanah di seluruh Indonesia itu rawan, jadi harus dilengkapi. Selain pengamanan fisik, administrasi, juga legalitas dan sertifikasinya.

"Jadi kalau perlu anggarannya ditambah. Jadi untuk sertifikasi aset ini harus dimaksimalkan. Semua aset yang clear and clear harus disertifikatkan," paparnya.

Selain itu lanjutnya, ada aset-aset yang sebenarnya gak perlu terjadi, itu berupa kendaraan. Menurutnya, kendaraan-kendaraan tersebut masih dibutuhkan Pemda. Selain itu juga, orang yang menyalahgunakan aset pemerintah daerah atau negara juga bernilai uang.

"Sama aja itu dia menggelapkan. Ada pasalnya korupsi. Tapi sebelum sampai ke situ, ada data beberapa pensiunan pejabat Pemda Mimika masih ada 18 orang yang masih menguasai mobil dan itu juga mobil yang mahal. Seperti Fortuner, Hilux dan mobil jenis lainnya yang juga tidak murah.

"Ada 2 yang pindah ke provinsi lain di Papua Tengah, akan jadi urusan kami dan akan koordinasi dengan Pemprov Papua Tengah. Tapi kalau yang sudah pensiunan, untuk tahap ini media bisa membantu publikasikan. Kami punya nama-namanya, jenis kendaraan agar segera untuk dikembalikan ke Pemda secara sukarela,"ujarnya.

Karena kata Nurul, itu adalah aset Pemda dan masih dibutuhkan. Dan dengan publikasi ini, para pensiunan ini dengan kesadaran sendiri mau mengembalikan.

"Dalam waktu 2 bulan inilah, jangan sampai melewati 2 bulan. Karena aset ini pajaknya tetap dibayar oleh Pemda. Lantas Pemda juga tiap tahun pengadaan mobil baru, kan konyol dan itu pemborosan dan luarbiasa gak perlu,"tandasnya.

Ke depan sambungnya, direkomendasikan agar Pemda memiliki standar operasional dan prosedur (SOP) bagi pensiunan SK nya ditahan sebelum mengembalikan aset yang masih dikuasai.

"Mobil atau apapun segala macam, dikembalikan dulu, beres. Ini perlu kerjasama lintas OPD, beres, baru hak-haknya bisa diberikan,"ungkapnya.

Pemda juga disarankan menandatangani pakta integritas. Dan di situ diuraikan lengkap dan kalau mereka tidak mau mengembalikan ada tahap-tahapnya sampai penegakan hukum.

Pj Sekda pada kesempatan itu mengatakan pihaknya pada Raker itu mendapatkan banyak rekomendasi pada 8 area dari KPK.

"Karena memang banyak hal yang kita belum maksimal dikerjakan. Lalu melibatkan juga instansi vertikal seperti KPP Pratama, Kantor Pertanahan untuk memantau seluruh aset Pemda Mimika.

"Kami sedang dipantau oleh KPK dan mereka membantu kami dalam rangka membantu Pemda. Jadi untuk itu mari kita semua bekerjasama siapapun kita,"kata Yumte.

Terkait data kendaraan yang disampaikan KPK, Pj Sekda memohon agar para senior yang sudah lama mengabdi, pemerintah sangat menghargai.

"Tapi kita sedang ada dalam aturan yang tidak bisa. Kalaupun ke depan mereka mau memiliki kendaraan itu, melalui mekanisme yang benar. Ada aturannya, lewat lelang dan ada dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2024 akan disosialisasikan oleh Badan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD).

Dan sembari menunggu ke sana, proses ini ada dalam Monitoring Center For Prevention (MCP) oleh KPK setiap saat dan hal itu berjalan dan penegakannya akan melibatkan APIP atau APH, dalam rangka penegakan aset seperti tanah dan mobil.

"Jadi siapapun kita punya keluarga di Pemda, DPRD yang pernah memegang jabatan dan kendaraan masih pada mereka, kami mohon dengan kesadaran sendiri, menyerahkan kembali kepada Pemda Mimika dan kami akan laporkan itu ke KPK. Jangan sampai lebih ke penindakan karena indikasi merugikan keuangan daerah dan hal itu sebagai tindakan korupsi.

"Jadi mohon sekali kepada teman, abang-abang kita yang sudah pensiun, kendaraan dibawa ke Pemda. Nanti soal punya bisa dibicarakan dengan Bagian Keuangan dengan prosedur yang benar supaya legal,"tuturnya.

Ditambahkan Pj Sekda, harga diri lebih terhormat biasa saja, daripada mewah tapi jangan jadi pembicaraan dan sorotan orang.

"Pemerintah ini bukan hanya soal aturan, namun juga moral dan etika yang harus kita pegang. Dan kami Pemda akan tetap follow up semua rekomendasi KPK dan KPK akan pantau perkembangan, Mimika menjadi salah satu pilot project MCP dalam rangka memonitor semua pelayanan publik dan perizinan,"pungkasnya.

Pj Sekda berharap pelayanan publik di Mimika terus meningkat dan hal itu adalah harapan semua pihak.

Penulis/Editor: Sianturi