SALAM PAPUA (TIMIKA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mimika siap membuka pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati, sebagai peserta Pilkada Mimika pada November 2024 mendatang.

Untuk itu, KPU Mimika melaksanakan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, dan syarat pencalonan dalam pemilihan kepala daerah Mimika 2024 bagi seluruh Partai Politik (Parpol) pengusung, Senin (12/08/2024).

Ketua Divisi Hukum KPU Mimika, Hironimus Kia Ruma mengatakan, bahwa mengingat pendaftaran dimulai 27-29 Agustus, maka perlu dilakukan sosialisasi agar Parpol pengusung Paslon mengetahui apa yang dilakukan dalam tahap persiapan pendaftaran.

Salah satu yang disiapkan adalah semua Parpol pengusung, harus mengajukan permohonan pembukaan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) ke KPU. Berkas yang disiapkan berupa berkas hard file, kemudian KPU akan sandingkan dengan soft file yang ada di Silon.

Disebutkan, KPU Mimika telah lakukan konsultasi teknis terkait syarat pendaftaran Paslon ini ke KPU RI. Dengan demikian, yang disampaikan dalam sosialisasi ini adalah yang sesuai dengan PKPU dan hasil konsultasi KPU Mimika bersama KPU RI.

"Hal-hal itulah yang harus diketahui oleh Parpol pengusung. Yang dijelaskan dalam sosialisasi ini hanya sampai di tahap pencalonan, belum sampai ke jadwal kampanye, karena untuk kampanye ada PKPU sendiri," kata Hironimus.

Syarat lainnya ialah terkait pemeriksaan kesehatan yang merupakan tim independen. Hal itu disesuaikan dengan petunjuk teknis (Juknis) tata cara pemeriksaan kesehatan Paslon.

"Dokter yang masuk dalam tim, bukan dokter pribadi dari masing-masing salon, ataupun sebagai anggota Parpol," katanya.

KPU lanjutnya, akan membuat surat permohonan rekomendasi RS ke Dinas Kesehatan (Dinkes), selanjutnya Dinkes akan merekomendasikan 3 rumah sakit (RS). Jika telah ada rekomendasi dari Dinkes, maka selanjutnya, KPU akan gelar Pleno RS untuk pelaksanaan tes kesehatan Paslon.

"Jadi pada 27-29 Agustus pendaftaran, 27 Agustus sampai 2 September itu tes kesehatan. Bisa saja RS TNI-Polri, RSD pemerintah, dan bisa juga RS Swasta. Nanti kalau sudah ditunjuk RS, maka kami pleno dan Direktur RS terkait yang bentuk tim pemeriksa kesehatannya. Kesimpulan hasil tes juga merupakan kewenangan RS terkait," jelasnya.

Syarat lainnya yang wajib diketahui, bahwa fisik dan misi Paslon harus selaras dengan Visi Misi Paslon Pilkada Wajib, sesuai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Pemkab Mimika.

 "Yang menentukan selaras atau tidaknya visi misi itu adalah Bappeda, dan nantinya Bappeda terlibat dalam tim pemeriksa syarat pendaftaran Paslon," ujarnya.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi