SALAM PAPUA (TIMIKA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Mimika siap membuka pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati,
sebagai peserta Pilkada Mimika pada November 2024 mendatang.
Untuk itu, KPU Mimika melaksanakan sosialisasi Peraturan KPU
Nomor 2 Tahun 2024, dan syarat pencalonan dalam pemilihan kepala daerah Mimika
2024 bagi seluruh Partai Politik (Parpol) pengusung, Senin (12/08/2024).
Ketua Divisi Hukum KPU Mimika, Hironimus Kia Ruma mengatakan,
bahwa mengingat pendaftaran dimulai 27-29 Agustus, maka perlu dilakukan
sosialisasi agar Parpol pengusung Paslon mengetahui apa yang
dilakukan dalam tahap persiapan pendaftaran.
Salah satu yang disiapkan adalah semua Parpol pengusung,
harus mengajukan permohonan pembukaan akses Sistem Informasi
Pencalonan (Silon) ke KPU. Berkas yang disiapkan berupa berkas hard
file, kemudian KPU akan sandingkan dengan soft file yang ada di Silon.
Disebutkan, KPU Mimika telah lakukan konsultasi teknis
terkait syarat pendaftaran Paslon ini ke KPU RI. Dengan demikian, yang
disampaikan dalam sosialisasi ini adalah yang sesuai dengan PKPU dan hasil
konsultasi KPU Mimika bersama KPU RI.
"Hal-hal itulah yang harus diketahui oleh Parpol
pengusung. Yang dijelaskan dalam sosialisasi ini hanya sampai di tahap
pencalonan, belum sampai ke jadwal kampanye, karena untuk kampanye ada PKPU
sendiri," kata Hironimus.
Syarat lainnya ialah terkait pemeriksaan kesehatan yang
merupakan tim independen. Hal itu disesuaikan dengan petunjuk teknis (Juknis)
tata cara pemeriksaan kesehatan Paslon.
"Dokter yang masuk dalam tim, bukan dokter pribadi dari
masing-masing salon, ataupun sebagai anggota Parpol," katanya.
KPU lanjutnya, akan membuat surat permohonan rekomendasi RS
ke Dinas Kesehatan (Dinkes), selanjutnya Dinkes akan merekomendasikan 3 rumah
sakit (RS). Jika telah ada rekomendasi dari Dinkes, maka selanjutnya, KPU akan
gelar Pleno RS untuk pelaksanaan tes kesehatan Paslon.
"Jadi pada 27-29 Agustus pendaftaran, 27 Agustus sampai
2 September itu tes kesehatan. Bisa saja RS TNI-Polri, RSD pemerintah, dan bisa
juga RS Swasta. Nanti kalau sudah ditunjuk RS, maka kami pleno dan Direktur RS
terkait yang bentuk tim pemeriksa kesehatannya. Kesimpulan hasil tes juga
merupakan kewenangan RS terkait," jelasnya.
Syarat lainnya yang wajib diketahui, bahwa fisik dan misi
Paslon harus selaras dengan Visi Misi Paslon Pilkada Wajib, sesuai Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Pemkab Mimika.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi