SALAM PAPUA (TIMIKA) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mimika menggelar sosialisasi perubahan Undang-Undang (UU) kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah bagi pelaku usaha, yang dilaksanakan di Hotel Grand Tembaga, Jumat (23/8/2024).

Perubahan pajak tersebut dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Bupati Mimika, Johannes Rettob melalui Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Mimika, Willem Naa mengatakan, Kabupaten Mimika memiliki banyak potensi pajak daerah dan retribusi daerah, yang belum digali secara maksimal.

“Semoga dengan sosialisasi ini dapat bermanfaat bagi peningkatan PAD kita dalam rangka menopang pembangunan Mimika. Pajak ini bentuk kontribusi nyata masyarakat dalam mendukung pembangunan di Mimika, sebab pajak yang dibayar pasti digunakan untuk kepentingan pembangunan,” ujarnya.

Selanjutnya, Kepala Sub Bidang Penilaian dan Penetapan PBB dan BPHTB, Darius Sabon Rain menjelaskan, UU PDRD telah dicabut dan digantikan dengan UU HKPD. Pada UU PDRD untuk kabupaten, terdapat 11 retribusi pajak, namun untuk UU HKPD hanya 8 retribusi pajak.

“Jadi pada UU HKPD menggabungkan beberapa pajak menjadi satu pajak yaitu pajak barang jasa tertentu (PBJT). Nah dalam PBJT tersebut itu ada pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak hotel, pajak restoran dan pajak hiburan,” jelasnya.

Untuk sistem pemungutan pajak daerah kata Darius, ada dua jenis di mana jenis pajak yang akan dipungut berdasarkan penetapan kepala daerah, dan jenis pajak yang dipungut berdasarkan perhitungan sendiri oleh wajib pajak.

“Jadi pajak yang ditentukan oleh penetapan yaitu, PBB-P2, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Opsen PKB, Opsen BBNKB, untuk yg dihitung oleh wajib pajak yaitu, BPHTB, PBJT, Mineral bukan logam dan batuan, serta pajak sarang burung walet,” jelasnya.

Ia menambahkan, untuk tarif pajak daerah Mimika yaitu, PBB-P2 untuk NJOP s/d Rp miliar 0,1 persen, NJOP di atas Rp 1 miliar s/d Rp 100 miliar 0,2 persen, NJOP di atas Rp 100 miliar s/d Rp 700 miliar 0,3 persen, NJOP di atas Rp 700 miliar 0,5 persen, BPHTB 5 persen, PBJT 10 persen, Pajak Reklame 25 persen, Pajak Air Tanah 20 persen, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan 20 persen, Opsen PKB 66 persen, dan Opsen BBNK 60 persen.

Oleh sebab itu, melalui sosialisasi ini diharapkan para wajib pajak memiliki pengetahuan tentang pentingnya membayar pajak, dan pada akhirnya akan meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak. Tujuannya meningkatkan pendapatan asli daerah yang nantinya dipergunakan untuk kesejahteraan masyarakat Mimika.

 “Kami meminta dukungan dari seluruh masyarakat dan pengusaha selaku wajib pajak atau wajib retribusi untuk bersama sama pemerintah melaksanakan UU tersebut,” harapnya.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi