SALAM PAPUA (TIMIKA) - Badan Pendapatan Daerah
(Bapenda) Mimika menggelar sosialisasi perubahan Undang-Undang (UU) kebijakan
pajak daerah dan retribusi daerah bagi pelaku usaha, yang dilaksanakan di Hotel
Grand Tembaga, Jumat (23/8/2024).
Perubahan pajak tersebut dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) menjadi Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (HKPD).
Bupati Mimika, Johannes Rettob melalui Asisten II Bidang
Perekonomian dan Pembangunan Setda Mimika, Willem Naa mengatakan, Kabupaten
Mimika memiliki banyak potensi pajak daerah dan retribusi daerah, yang belum
digali secara maksimal.
“Semoga dengan sosialisasi ini dapat bermanfaat bagi
peningkatan PAD kita dalam rangka menopang pembangunan Mimika. Pajak ini bentuk
kontribusi nyata masyarakat dalam mendukung pembangunan di Mimika, sebab pajak
yang dibayar pasti digunakan untuk kepentingan pembangunan,” ujarnya.
Selanjutnya, Kepala Sub Bidang Penilaian dan Penetapan PBB
dan BPHTB, Darius Sabon Rain menjelaskan, UU PDRD telah dicabut dan digantikan
dengan UU HKPD. Pada UU PDRD untuk kabupaten, terdapat 11 retribusi pajak, namun
untuk UU HKPD hanya 8 retribusi pajak.
“Jadi pada UU HKPD menggabungkan beberapa pajak menjadi satu
pajak yaitu pajak barang jasa tertentu (PBJT). Nah dalam PBJT tersebut itu ada
pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak hotel, pajak restoran dan pajak
hiburan,” jelasnya.
Untuk sistem pemungutan pajak daerah kata Darius, ada dua
jenis di mana jenis pajak yang akan dipungut berdasarkan penetapan kepala
daerah, dan jenis pajak yang dipungut berdasarkan perhitungan sendiri oleh
wajib pajak.
“Jadi pajak yang ditentukan oleh penetapan yaitu, PBB-P2,
Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Opsen PKB, Opsen BBNKB, untuk yg dihitung oleh
wajib pajak yaitu, BPHTB, PBJT, Mineral bukan logam dan batuan, serta pajak
sarang burung walet,” jelasnya.
Ia menambahkan, untuk tarif pajak daerah Mimika yaitu,
PBB-P2 untuk NJOP s/d Rp miliar 0,1 persen, NJOP di atas Rp 1 miliar s/d Rp 100
miliar 0,2 persen, NJOP di atas Rp 100 miliar s/d Rp 700 miliar 0,3 persen,
NJOP di atas Rp 700 miliar 0,5 persen, BPHTB 5 persen, PBJT 10 persen, Pajak
Reklame 25 persen, Pajak Air Tanah 20 persen, Pajak Mineral Bukan Logam dan
Batuan 20 persen, Opsen PKB 66 persen, dan Opsen BBNK 60 persen.
Oleh sebab itu, melalui sosialisasi ini diharapkan para
wajib pajak memiliki pengetahuan tentang pentingnya membayar pajak, dan pada
akhirnya akan meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak.
Tujuannya meningkatkan pendapatan asli daerah yang nantinya dipergunakan
untuk kesejahteraan masyarakat Mimika.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi