SALAM PAPUA (TIMIKA) - Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mimika, menggelar sosialisasi dan
finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemberdayaan Tenaga Kerja
Orang Asli Papua (OAP), yang dilaksanakan di Horison Diana, Jumat (27/9/2024).
Sosialisasi dibuka langsung oleh Asisten II Bidang
Perekonomian dan Pembangunan Setda Mimika, Willem Naa dengan narasumber dari
Kanwil Hukum dan Ham Papua.
Willem Naa saat membacakan sambutan Pj Bupati mengatakan,
berbicara tentang tenaga kerja ini salah satu masalah yang ada di Kabupaten
Mimika. Masalah yang tidak pernah habis bagi Disnakertrans adalah, masalah
pengangguran dan kesempatan kerja khususnya bagi OAP.
“Dengan adanya sosialisasi ini kita semua berharap, bahwa
akan ada banyak kesempatan bagi anak-anak asli Papua untuk berkarya membangun
daerahnya sendiri. OAP berhak memiliki kesempatan yang sama dan diutamakan,
untuk mendapatkan pekerjaan dalam semua bidang di wilayah Papua khususnya di
Mimika” ujarnya.
Ia juga meminta perusahaan-perusahaan dan kontraktor yang
ada di Mimika untuk memperhatikan undang-undang ini, sehingga nantinya jangan
ada lagi pekerja-pekerja yang didatangkan dari luar Papua khususnya Mimika,
karena saat ini pengangguran menjadi masalah yang cukup serius.
“Untuk itu kami Pemerintah akan terus mempehatikan hal ini
melalui Disnakertrans, agar anak-anak kita orang asli Papua bisa dan harus
menjadi tuan di rumahnya sendiri” jelasnya.
Selanjutnya, Kepala Disnakertrans, Paulus Yanengga
mengatakan, sosialisasi ini dilakukan sehingga dapat memberikan pembobotan dari
Ranperda yang telah dirancang beberapa bulan lalu.
“Sebelumnya peserta telah kita kumpulkan untuk memberikan
masukan dan saran terkait Undang-Undang Tenaga Kerja Otsus, nah saat ini kita
finalisasikan sehingga tahun depan bisa kita dorong ke DPRD,” ucapnya.
Ia menjelaskan untuk narasumber dari Kanwil Hukum dan Ham
Papua, sehingga saat penomoran Ranperda tidak terjadi kendala. Sebab Ranperda
ini akan difokuskan kepada perlindungan dan pemberdayaan pekerja OAP yang
merupakan turunan dari Undang-Undang Otsus.
“Sering serikat kerja mereka mengeluh ke kami bahwa tidak
ada proteksi bagi mereka, sehingga saat mereka menyuarakan atau menuntut hak
mereka, terkendala pada dasar ataupun Perda,” jelas Paulus.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi