SALAM PAPUA (TIMIKA) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mimika, menggelar sosialisasi dan finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemberdayaan Tenaga Kerja Orang Asli Papua (OAP), yang dilaksanakan di Horison Diana, Jumat (27/9/2024).

Sosialisasi dibuka langsung oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Mimika, Willem Naa dengan narasumber dari Kanwil Hukum dan Ham Papua.

Willem Naa saat membacakan sambutan Pj Bupati mengatakan, berbicara tentang tenaga kerja ini salah satu masalah yang ada di Kabupaten Mimika. Masalah yang tidak pernah habis bagi Disnakertrans adalah, masalah pengangguran dan kesempatan kerja khususnya bagi OAP.

“Dengan adanya sosialisasi ini kita semua berharap, bahwa akan ada banyak kesempatan bagi anak-anak asli Papua untuk berkarya membangun daerahnya sendiri. OAP berhak memiliki kesempatan yang sama dan diutamakan, untuk mendapatkan pekerjaan dalam semua bidang di wilayah Papua khususnya di Mimika” ujarnya.

Ia juga meminta perusahaan-perusahaan dan kontraktor yang ada di Mimika untuk memperhatikan undang-undang ini, sehingga nantinya jangan ada lagi pekerja-pekerja yang didatangkan dari luar Papua khususnya Mimika, karena saat ini pengangguran menjadi masalah yang cukup serius.

“Untuk itu kami Pemerintah akan terus mempehatikan hal ini melalui Disnakertrans, agar anak-anak kita orang asli Papua bisa dan harus menjadi tuan di rumahnya sendiri” jelasnya.

Selanjutnya, Kepala Disnakertrans, Paulus Yanengga mengatakan, sosialisasi ini dilakukan sehingga dapat memberikan pembobotan dari Ranperda yang telah dirancang beberapa bulan lalu.

“Sebelumnya peserta telah kita kumpulkan untuk memberikan masukan dan saran terkait Undang-Undang Tenaga Kerja Otsus, nah saat ini kita finalisasikan sehingga tahun depan bisa kita dorong ke DPRD,” ucapnya.

Ia menjelaskan untuk narasumber dari Kanwil Hukum dan Ham Papua, sehingga saat penomoran Ranperda tidak terjadi kendala. Sebab Ranperda ini akan difokuskan kepada perlindungan dan pemberdayaan pekerja OAP yang merupakan turunan dari Undang-Undang Otsus.

“Sering serikat kerja mereka mengeluh ke kami bahwa tidak ada proteksi bagi mereka, sehingga saat mereka menyuarakan atau menuntut hak mereka, terkendala pada dasar ataupun Perda,” jelas Paulus.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi