SALAM PAPUA (TIMIKA) - Oknum pengacara berinisial ST
dan, 3 oknum aparat, serta 9 warga sipil yang merupakan pelaku penganiayaan
terhadap tiga warga di Perumahan Graha Bumi Cendrawasih, SP 3 pada 14 Juli 2024
lalu, kini terancam dipenjara.
Kasatreskrim Polres Mimika, AKP Fajar Zadiq pasca menerima
laporan dari tiga korban, pihaknya telah melakukan pemeriksaan, terhadap 24
saksi dari korban dan saksi pelapor. Dari hasil pemeriksaaan itu, saat ini
telah ada 13 orang yang menjadi calon tersangka atas pelanggaran Pasal 328 terkait
pembatasan hak seseorang atau penculikan, serta Pasal 170 terkait dengan
pengeroyokan.
"Kami sudah lakukan gelar perkara terkait kasus itu,
dan tim kami sudah sepakati untuk menetapkan calon tersangka sebanyak 13 orang.
Yaitu seorang oknum pengacara, tiga oknum aparat dan 9 warga sipil,"
ungkap AKP Fajar, Jumat (6/9/2024).
Sampai saat ini menurut KAP Fajar, ketiga korban tidak
mencabut laporan, sehingga kamipun terus lengkapi berkas dan selanjutnya
menetapkan tersangka. Dari 13 terduga pelaku, dua diantaranya saat ini bekerja
sebagai tukang bangunan di luar Timika. Akan tetapi sesuai SOP, beberapa waktu
ke depan akan dilakukan pemanggilan.
"Beberapa waktu ke depan akan kami lakukan pemanggilan.
Kalau tidak kooperatif, maka akan dilakukan jemput paksa. Ada dua orang yang
saat ini sementara bekerja di luar Timika," tegasnya.
Untuk tiga terduga pelaku yang merupakan oknum aparat, saat
ini sedang dalam proses hukum internal pada kesatuannya.
"3 oknum aparat itu juga termasuk dalam 13 calon
tersangka," ujarnya.
Atas perbuatan penganiayaan dan penculikan yang terjadi,
para calon tersangka terancam penjara sekurang-kurangnya 7 tahun dan paling
lama 12 tahun.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi