SALAM PAPUA (TIMIKA) - Pj Bupati Kabupaten Mimika,
Valentinus Sudarjanto Sumito memberikan jawaban Pemerintah terkait pandangan
Fraksi atas Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
tahun anggaran 2024. Jawaban tersebut disampaikan pada Rapat Paripurna III masa
Sidang III DPRD Kabupaten Mimika yang dilaksanakan di ruang Rapat Paripurna,
Selasa (1/10/2024) malam.
Valentinus Sudarjanto Sumito mengatakan, terhadap pandangan
umum Fraksi Golkar tentang pembangunan SMA Negeri 7 dapat dijelaskan bahwa
pemilihan lokasi pembangunan SMA Negeri 7 dilakukan dengan pertimbangan, tahun
ajaran 2024/2025 jumlah pendaftar di SMA Negeri 1 berjumlah 1.026 sementara
daya tampung 432 siswa. Sehingga mendesak untuk pembangunan SMA Negeri 7 pada
zonasi yang sama. Apabila pembangunan SMA Negeri 7 dilaksanakan pada zona lain
(dalam hal ini SP 1) tidak menjawab sebagaimana diamanatkan di Permendikbud Nomor
47 tahun 2023 karena berbeda zonasi.
Terkait penyelesaian utang pemerintah terhadap pihak ketiga
tahun anggaran 2023, dapat dijelaskan bahwa telah dilakukan proses verifikasi
oleh Inspektorat. Untuk saat ini, sedang dilakukan proses pembayaran. Jawaban
ini sekaligus menanggapi pandangan umum fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Demokrat
dan Fraksi Perindo.
Terkait pandangan umum Fraksi Nasdem yang berkaitan dengan
penurunan penerimaan dapat dijelaskan, bahwa target pendapatan dalam APBD
merupakan asumsi yang terukur untuk penerimaan tahun 2024. Karena terdapat tiga
sumber penerimaan yang tidak tercapai, dari 2,5% keuntungan bersih PTFI yang
dianggarkan semula sebesar Rp 1.894.158.289.141,00 menjadi Rp
1.559.439.897.155.00. Hal ini disebabkan karena adanya pengenaan Penerimaan
Negara Bukan Pajak (PNBP), pada saat mengekspor konsentrat. Penerimaan PBBP2
yang semula dianggarkan sebesar Rp 130.000.000.000,00 menjadi Rp
66.000.000.000,00. Hal ini disebabkan karena implementasi Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2022 tentang HKPD tidak dapat diberlakukan pada IUPK PTFI. Dan BPHTB
semula dianggarkan sebesar Rp 330.000.000.000,00 menjadi Rp 25.000.000.000,00.,
hal ini disebabkan karena rencana sertifikasi area tailing wilayah PTFI
dibatalkan.
Selanjutnya, terkait belanja operasi dapat dijelaskan, bahwa
belanja operasi terdiri dari belanja pegawai (ASN, Honorer dan DPRD). Belanja
yang diserahkan kepada masyarakat, belanja barang dan jasa, belanja
pemeliharaan, hibah, bantuan sosial dan belanja rutinitas perangkat daerah.
Jawaban ini sekaligus menanggapi pandangan umum Fraksi Demokrat.
Berkaitan dengan belanja tak terduga, adalah anggaran yang
disediakan untuk mengatasi pengeluaran yang sifatnya darurat dan tidak dapat diprediksi.
Seperti penanggulangan bencana alam, penanggulangan bencana sosial, dan wabah
penyakit. Dalam APBD berjalan telah dibelanjakan untuk penanganan stunting,
inflasi, wabah penyakit ternak babi, penanganan kasus polio dan malaria,
bencana alam dan bencana sosial.
Kemudian, berkaitan dengan keterlambatan penyerapan anggaran
proyek fisik yang mengakibatkan kualitas pekerjaan, dapat dijelaskan bahwa
pemerintah sependapat dengan Fraksi Nasdem untuk menjaga kualitas dalam rangka
peningkatan pelayanan publik.
Sehubungan dengan pengalokasian dana otonomi khusus untuk
sekolah swasta, dapat dijelaskan bahwa dana Otsus tahun anggaran 2024,
diperuntukkan untuk pengadaan seragam sekolah untuk jenjang SD di daerah
Pesisir sebesar Rp 8.459.091.000,00, jenjang SMP sebesar Rp 2.366.649.000,00
dan bantuan pendidikan bagi mahasiswa di universitas negeri dan swasta sebesar
Rp 10.000.000.000,00 dan untuk menunjang kebutuhan sekolah swasta lainnya.
Pemkab Mimika juga melalui Dinas Pendidikan mengalokasikan
anggaran yang bersumber dari dana Bagi Hasil Pajak (BHP) yaitu, dana BOS Pusat
sebesar Rp 35.991.386.000,00 untuk jenjang SD, SMP dan SMA/SMK, dana BOS Daerah
sebesar Rp 26.376.480.000,00 untuk jenjang paud, SD, SMP, SMA/SMK dan
penyelenggara paket A, B dan C.
Dana bantuan pendidikan untuk peserta didik Amungme-Kamoro
yang bersekolah di swasta untuk pembayaran uang sekolah jenjang SD, SMP dan
SMA/SMK sebesar Rp 4.619.000.000,00, dana BOP PAUD dan PKBM sebesar Rp
3.544.000.000,00. Jawaban ini sekaligus menanggapi pandangan umum Fraksi
Demokrat.
Lanjutnya, berkaitan dengan pembangunan rumah layak huni
dapat dijelaskan bahwa pada tahun 2024 akan dibangun sebanyak 339 unit rumah
layak huni, tahun 2023 telah dibangun sebanyak 453 unit, tahun 2022 sebanyak
175 unit.
Terkait pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) dapat
dijelaskan sebagai berikut bahwa engineering estimate (review design tahun
2022) Rp 511.000.000.000, untuk 50.000 sambungan rumah selama kurun waktu 10
tahun (2012 - 2022). Total anggaran sebesar Rp 110.000.000.000, tahun anggaran 2023
Rp 60.000.000.000 dan tahun anggaran 2024 Rp 63.000.000.000. Jadi total
anggaran dari tahun 2012 sampai 2024 sebesar Rp 233.000.000.000. Dari gambaran
tersebut kebutuhan anggaran belum terpenuhi sesuai rencana untuk 50.000
sambungan rumah.
Maka dari itu kegiatan pemasangan pipa tetap akan dilakukan
sampai tercapai target tersebut. sampai akhir tahun 2024 akan tersambung 11.000
sambungan rumah dan dilanjutkan sesuai kemampuan keuangan daerah.
Sementara itu, terhadap pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan
terkait tapal batas dapat dijelaskan bahwa sejak tahun 2021 sampai 2022, telah
dilakukan pertemuan sebanyak 8 kali dengan berita acara sepakat untuk tidak
sepakat terkait batas wilayah.
Di mana tahun 2024 dilakukan mediasi pada tanggal 26
september 2024 yang difasilitasi oleh Pj. Gubernur Provinsi Papua Tengah di
Nabire, terkait tapal batas administrasi Kabupaten Mimika dengan Kabupaten
Dogiyai dan Kabupaten Deiyai.
Hasilnya akan dilakukan pertemuan lanjutan dalam waktu
dekat. Kabupaten Mimika berkomitmen untuk menjaga batas administrasi
berdasarkan Undang-Undang Nomor 45 tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi
Irian Jaya Tengah.
Lanjut Valentinus menjelaskan, pandangan umum Fraksi Partai
Kebangkitan Bangsa (PKB), berkaitan dengan pedoman pelaksanaan pembangunan
daerah bagi perangkat daerah, telah mempedomani Perda Nomor 3 Tahun 2020
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) periode 2020 - 2024
dan Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis (Renstra) Perangkat
Daerah Kabupaten Mimika periode 2020-2024.
Berkaitan dengan penyertaan modal dalam pengantar nota
keuangan dapat dijelaskan, bahwa jumlah penyertaan modal yang dialokasikan pada
pembiayaan sebesar Rp 5.000.000.000,00, sementara belanja modal sebesar Rp
2.352.032.738.035.00., tidak termasuk dalam pengeluaran pembiayaan penyertaan
modal.
Kemudian, terhadap pandangan umum Fraksi Demokrat terkait
dengan kondisi belanja lebih besar dari target pendapatan dapat dijelaskan,
bahwa struktur APBD terdiri dari pendapatan, belanja dan pembiayaan di mana,
selisih antara pendapatan dan belanja diseimbangkan pada pembiayaan. Jawaban
ini sekaligus menjawab pandangan umum Fraksi Perindo.
Terhadap penggunaan pembiayaan daerah sebesar Rp
1.204.904.862.386., diperuntukkan untuk penyelesaian pembayaran utang dan
menutupi defisit penerimaan. Terkait permintaan pelepasan tanah bagi
kantor-kantor kampung di seluruh wilayah administrasi Kabupaten Mimika, akan
diinventarisir dan ditindaklanjuti sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Selanjutnya, RSUD Mimika terus melakukan peningkatan
pelayanan dan tata kelola rumah sakit melalui penguatan SDM, sarana dan
prasarana serta terus melakukan inovasi untuk memenuhi kebutuhan pelayanan
pasien. Sebagai contoh, saat ini sedang dilakukan penerapan rekam medik
elektronik, melalui SIMRS yang terintegrasi.
Selain untuk peningkatan pelayanan juga sebagai pemenuhan
regulasi yaitu Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis, dan juga saat
ini sedang dijalankan program pemenuhan KRIS (kamar rawat inap standar) sesuai
dengan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 sebagaimana Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor
82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Untuk peningkatan Kelas B, secara
administratif rencana akan dilaksanakan di awal tahun 2025.
Terkait pengolahan persampahan yang saat ini dilakukan
secara sistem open dumping belum maksimal. Untuk mengatasi masalah persampahan,
Pemkab Mimika melalui Dinas Lingkungan Hidup, saat ini melakukan penerapan
sistem pusat daur ulang dengan melibatkan kelompok swadaya masyarakat, dan akan
dilakukan revisi perda tentang pengelolahan persampahan untuk penertiban.
Untuk perekaman e-KTP Pemkab Mimika melalui Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil sudah melaksanakan dengan berbagai inovasi,
untuk memudahkan masyarakat dalam perekaman e-KTP baik di kota, pesisir dan pegunungan.
“Saya sangat memberikan penghargaan dan memberikan rasa
hormat yang setinggi-tingginya atas saran, masukan dan pokok pikiran yang
konstruktif dalam rangka kemitraan yang lebih harmonis dimasa mendatang,” tutup
Valentinus.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi