SALAM PAPUA (TIMIKA) - Pj Bupati Kabupaten Mimika, Valentinus Sudarjanto Sumito memberikan jawaban Pemerintah terkait pandangan Fraksi atas Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2024. Jawaban tersebut disampaikan pada Rapat Paripurna III masa Sidang III DPRD Kabupaten Mimika yang dilaksanakan di ruang Rapat Paripurna, Selasa (1/10/2024) malam.

Valentinus Sudarjanto Sumito mengatakan, terhadap pandangan umum Fraksi Golkar tentang pembangunan SMA Negeri 7 dapat dijelaskan bahwa pemilihan lokasi pembangunan SMA Negeri 7 dilakukan dengan pertimbangan, tahun ajaran 2024/2025 jumlah pendaftar di SMA Negeri 1 berjumlah 1.026 sementara daya tampung 432 siswa. Sehingga mendesak untuk pembangunan SMA Negeri 7 pada zonasi yang sama. Apabila pembangunan SMA Negeri 7 dilaksanakan pada zona lain (dalam hal ini SP 1) tidak menjawab sebagaimana diamanatkan di Permendikbud Nomor 47 tahun 2023 karena berbeda zonasi.

Terkait penyelesaian utang pemerintah terhadap pihak ketiga tahun anggaran 2023, dapat dijelaskan bahwa telah dilakukan proses verifikasi oleh Inspektorat. Untuk saat ini, sedang dilakukan proses pembayaran. Jawaban ini sekaligus menanggapi pandangan umum fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Demokrat dan Fraksi Perindo.

Terkait pandangan umum Fraksi Nasdem yang berkaitan dengan penurunan penerimaan dapat dijelaskan, bahwa target pendapatan dalam APBD merupakan asumsi yang terukur untuk penerimaan tahun 2024. Karena terdapat tiga sumber penerimaan yang tidak tercapai, dari 2,5% keuntungan bersih PTFI yang dianggarkan semula sebesar Rp 1.894.158.289.141,00 menjadi Rp 1.559.439.897.155.00. Hal ini disebabkan karena adanya pengenaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), pada saat mengekspor konsentrat. Penerimaan PBBP2 yang semula dianggarkan sebesar Rp 130.000.000.000,00 menjadi Rp 66.000.000.000,00. Hal ini disebabkan karena implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD tidak dapat diberlakukan pada IUPK PTFI. Dan BPHTB semula dianggarkan sebesar Rp 330.000.000.000,00 menjadi Rp 25.000.000.000,00., hal ini disebabkan karena rencana sertifikasi area tailing wilayah PTFI dibatalkan.

Selanjutnya, terkait belanja operasi dapat dijelaskan, bahwa belanja operasi terdiri dari belanja pegawai (ASN, Honorer dan DPRD). Belanja yang diserahkan kepada masyarakat, belanja barang dan jasa, belanja pemeliharaan, hibah, bantuan sosial dan belanja rutinitas perangkat daerah. Jawaban ini sekaligus menanggapi pandangan umum Fraksi Demokrat.

Berkaitan dengan belanja tak terduga, adalah anggaran yang disediakan untuk mengatasi pengeluaran yang sifatnya darurat dan tidak dapat diprediksi. Seperti penanggulangan bencana alam, penanggulangan bencana sosial, dan wabah penyakit. Dalam APBD berjalan telah dibelanjakan untuk penanganan stunting, inflasi, wabah penyakit ternak babi, penanganan kasus polio dan malaria, bencana alam dan bencana sosial.

Kemudian, berkaitan dengan keterlambatan penyerapan anggaran proyek fisik yang mengakibatkan kualitas pekerjaan, dapat dijelaskan bahwa pemerintah sependapat dengan Fraksi Nasdem untuk menjaga kualitas dalam rangka peningkatan pelayanan publik.

Sehubungan dengan pengalokasian dana otonomi khusus untuk sekolah swasta, dapat dijelaskan bahwa dana Otsus tahun anggaran 2024, diperuntukkan untuk pengadaan seragam sekolah untuk jenjang SD di daerah Pesisir sebesar Rp 8.459.091.000,00, jenjang SMP sebesar Rp 2.366.649.000,00 dan bantuan pendidikan bagi mahasiswa di universitas negeri dan swasta sebesar Rp 10.000.000.000,00 dan untuk menunjang kebutuhan sekolah swasta lainnya.

Pemkab Mimika juga melalui Dinas Pendidikan mengalokasikan anggaran yang bersumber dari dana Bagi Hasil Pajak (BHP) yaitu, dana BOS Pusat sebesar Rp 35.991.386.000,00 untuk jenjang SD, SMP dan SMA/SMK, dana BOS Daerah sebesar Rp 26.376.480.000,00 untuk jenjang paud, SD, SMP, SMA/SMK dan penyelenggara paket A, B dan C.

Dana bantuan pendidikan untuk peserta didik Amungme-Kamoro yang bersekolah di swasta untuk pembayaran uang sekolah jenjang SD, SMP dan SMA/SMK sebesar Rp 4.619.000.000,00, dana BOP PAUD dan PKBM sebesar Rp 3.544.000.000,00. Jawaban ini sekaligus menanggapi pandangan umum Fraksi Demokrat.

Lanjutnya, berkaitan dengan pembangunan rumah layak huni dapat dijelaskan bahwa pada tahun 2024 akan dibangun sebanyak 339 unit rumah layak huni, tahun 2023 telah dibangun sebanyak 453 unit, tahun 2022 sebanyak 175 unit.

Terkait pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) dapat dijelaskan sebagai berikut bahwa engineering estimate (review design tahun 2022) Rp 511.000.000.000, untuk 50.000 sambungan rumah selama kurun waktu 10 tahun (2012 - 2022). Total anggaran sebesar Rp 110.000.000.000, tahun anggaran 2023 Rp 60.000.000.000 dan tahun anggaran 2024 Rp 63.000.000.000. Jadi total anggaran dari tahun 2012 sampai 2024 sebesar Rp 233.000.000.000. Dari gambaran tersebut kebutuhan anggaran belum terpenuhi sesuai rencana untuk 50.000 sambungan rumah.

Maka dari itu kegiatan pemasangan pipa tetap akan dilakukan sampai tercapai target tersebut. sampai akhir tahun 2024 akan tersambung 11.000 sambungan rumah dan dilanjutkan sesuai kemampuan keuangan daerah.

Sementara itu, terhadap pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan terkait tapal batas dapat dijelaskan bahwa sejak tahun 2021 sampai 2022, telah dilakukan pertemuan sebanyak 8 kali dengan berita acara sepakat untuk tidak sepakat terkait batas wilayah.

Di mana tahun 2024 dilakukan mediasi pada tanggal 26 september 2024 yang difasilitasi oleh Pj. Gubernur Provinsi Papua Tengah di Nabire, terkait tapal batas administrasi Kabupaten Mimika dengan Kabupaten Dogiyai dan Kabupaten Deiyai.

Hasilnya akan dilakukan pertemuan lanjutan dalam waktu dekat. Kabupaten Mimika berkomitmen untuk menjaga batas administrasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 45 tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah.

 Terkait pandangan umum Fraksi Gerindra dalam peningkatan infrastruktur, pengelolaan aset, peningkatan PAD, peningkatan sarana dan prasarana, mutu dan kualitas pendidikan akan menjadi perhatian untuk perencanaan pembangunan di tahun berikutnya.

Lanjut Valentinus menjelaskan, pandangan umum Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), berkaitan dengan pedoman pelaksanaan pembangunan daerah bagi perangkat daerah, telah mempedomani Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) periode 2020 - 2024 dan Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah Kabupaten Mimika periode 2020-2024.

Berkaitan dengan penyertaan modal dalam pengantar nota keuangan dapat dijelaskan, bahwa jumlah penyertaan modal yang dialokasikan pada pembiayaan sebesar Rp 5.000.000.000,00, sementara belanja modal sebesar Rp 2.352.032.738.035.00., tidak termasuk dalam pengeluaran pembiayaan penyertaan modal.

Kemudian, terhadap pandangan umum Fraksi Demokrat terkait dengan kondisi belanja lebih besar dari target pendapatan dapat dijelaskan, bahwa struktur APBD terdiri dari pendapatan, belanja dan pembiayaan di mana, selisih antara pendapatan dan belanja diseimbangkan pada pembiayaan. Jawaban ini sekaligus menjawab pandangan umum Fraksi Perindo.

Terhadap penggunaan pembiayaan daerah sebesar Rp 1.204.904.862.386., diperuntukkan untuk penyelesaian pembayaran utang dan menutupi defisit penerimaan. Terkait permintaan pelepasan tanah bagi kantor-kantor kampung di seluruh wilayah administrasi Kabupaten Mimika, akan diinventarisir dan ditindaklanjuti sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Selanjutnya, RSUD Mimika terus melakukan peningkatan pelayanan dan tata kelola rumah sakit melalui penguatan SDM, sarana dan prasarana serta terus melakukan inovasi untuk memenuhi kebutuhan pelayanan pasien. Sebagai contoh, saat ini sedang dilakukan penerapan rekam medik elektronik, melalui SIMRS yang terintegrasi.

Selain untuk peningkatan pelayanan juga sebagai pemenuhan regulasi yaitu Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis, dan juga saat ini sedang dijalankan program pemenuhan KRIS (kamar rawat inap standar) sesuai dengan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 sebagaimana Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Untuk peningkatan Kelas B, secara administratif rencana akan dilaksanakan di awal tahun 2025.

Terkait pengolahan persampahan yang saat ini dilakukan secara sistem open dumping belum maksimal. Untuk mengatasi masalah persampahan, Pemkab Mimika melalui Dinas Lingkungan Hidup, saat ini melakukan penerapan sistem pusat daur ulang dengan melibatkan kelompok swadaya masyarakat, dan akan dilakukan revisi perda tentang pengelolahan persampahan untuk penertiban.

Untuk perekaman e-KTP Pemkab Mimika melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sudah melaksanakan dengan berbagai inovasi, untuk memudahkan masyarakat dalam perekaman e-KTP baik di kota, pesisir dan pegunungan.

 Terhadap pandangan umum Fraksi Perindo terkait serapan APBD tahun anggaran 2024 realisasi fisik sebesar 55,78% dan realisasi keuangan sebesar 35,74% per tanggal 1 Oktober 2024. Terkait progress pelelangan, jumlah paket 426 dan sudah berkontrak 368 paket (86,38%).

“Saya sangat memberikan penghargaan dan memberikan rasa hormat yang setinggi-tingginya atas saran, masukan dan pokok pikiran yang konstruktif dalam rangka kemitraan yang lebih harmonis dimasa mendatang,” tutup Valentinus.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi