SALAM PAPUA (TIMIKA) - Adanya sistem dan prosedur (Sisdur) baru pada pengelolaan keuangan daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mimika, menggelar pembinaan penatausahaan kepada semua Bendahara di lingkup Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Mimika, yang dilaksanakan di Hotel Horison Diana, Kamis (31/10/2024).

Sekretaris BPKAD Mimika, Yandry Sedubun menjelaskan, kegiatan hari ini dilakukan terkait dengan terbitnya dua peraturan baru yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020, maka Pemkab Mimika harus membuat Sisdur pengelolaan keuangan daerah yang baru.

“Karena adanya regulasi baru maka aturan lama sudah tidak berlaku, sehingga kita menyesuaikan dengan peraturan dan Sisdur yang baru,” ujarnya.

Ia menjelaskan, perbedaan pengelolaan keuangan daerah pada Sisdur baru dengan Sisdur lama, yaitu ada pada pelaksanaan kegiatan di setiap OPD atau Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) haruslah pejabat dengan golongan minimal eselon IV atau eselon III.

“Perbedaan yang paling mencolok dari Sisdur yang baru ini adalah, PPTK pada setiap kegiatan di OPD harus pejabat minimal eselon empat atau eselon III, tidak seperti Sisdur lama, yang membolehkan staf menggunakan anggaran,” jelasnya.

Ia menambahkan, untuk peraturan ataupun regulasi ini akan diterapkan pada tahun 2025. Namun sebelum diterapkan, aturan Sisdur baru ini harus didasari dengan Peraturan Gubernur (Pergub).

“Sebenarnya kita sudah terlambat, dalam Sisdur ini penerapannya harus di tahun 2019-2020, sehingga tahun ini kita masukkan Pergubnya dan tahun 2025 sudah bisa kita terapkan,” pungkasnya.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi