SALAM PAPUA (TIMIKA) - Adanya sistem dan prosedur
(Sisdur) baru pada pengelolaan keuangan daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan
Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mimika, menggelar pembinaan penatausahaan kepada
semua Bendahara di lingkup Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Mimika,
yang dilaksanakan di Hotel Horison Diana, Kamis (31/10/2024).
Sekretaris BPKAD Mimika, Yandry Sedubun menjelaskan,
kegiatan hari ini dilakukan terkait dengan terbitnya dua peraturan baru yakni
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020, maka
Pemkab Mimika harus membuat Sisdur pengelolaan keuangan daerah yang baru.
“Karena adanya regulasi baru maka aturan lama sudah tidak
berlaku, sehingga kita menyesuaikan dengan peraturan dan Sisdur yang baru,”
ujarnya.
Ia menjelaskan, perbedaan pengelolaan keuangan daerah pada
Sisdur baru dengan Sisdur lama, yaitu ada pada pelaksanaan kegiatan di setiap
OPD atau Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) haruslah pejabat dengan
golongan minimal eselon IV atau eselon III.
“Perbedaan yang paling mencolok dari Sisdur yang baru ini
adalah, PPTK pada setiap kegiatan di OPD harus pejabat minimal eselon empat
atau eselon III, tidak seperti Sisdur lama, yang membolehkan staf menggunakan
anggaran,” jelasnya.
Ia menambahkan, untuk peraturan ataupun regulasi ini akan
diterapkan pada tahun 2025. Namun sebelum diterapkan, aturan Sisdur baru ini
harus didasari dengan Peraturan Gubernur (Pergub).
“Sebenarnya kita sudah terlambat, dalam Sisdur ini
penerapannya harus di tahun 2019-2020, sehingga tahun ini kita masukkan
Pergubnya dan tahun 2025 sudah bisa kita terapkan,” pungkasnya.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi