SALAM PAPUA (TIMIKA) - Lapas Kelas II B Timika usulkan nama sebanyak 95 warga binaan (WB) beragama Nasrani untuk mendapat remisi Natal 2024. Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Timika, Mansur Yunus Gafur mengatakan, bahwa pengusulan nama 95 nama WB, baru dilakukan beberapa hari lalu ke Dirjen Pemasyarakatan Republik Indonesia (RI).

Remisi hanya diberikan bagi WB yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Diantaranya berkelakuan baik selama jalani masa hukuman, serta tidak melanggar aturan di lapas.

“Kami sudah usulkan nama-nama yang akan terima remisi. Pengusulan remisi tentunya disesuaikan dengan ketentuan," kata Yusuf, Rabu (11/12/2024).

Terhitung hingga 10 Desember 2024 menurutnya, jumlah WB di Lapas Timika sebanyak 301, terdiri dari 96 tahanan dan 205 WB.

Dari 301, didominasi oleh napi yang dijerat perkara narkotika sebanyak 108 orang, Tipikor 4 orang, perlindungan anak 68 orang, pencurian 52 orang, penganiayaan 14 orang, pengeroyokan 13 orang, pembunuhan 12 orang, penggelapan 11 orang, serta 19 orang pidana lain-lain.

"Dominan merupakan napi yang kasus narkoba," katanya.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi