Tim Terpadu Mimika Gelar Rapat Akhir Penyelesaian Persoalan Tanah di Tujuh Titik

SALAM PAPUA (TIMIKA) - Tim Terpadu menggelar rapat akhir penyelesaian persoalan tujuh titik lahan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab), yang dilaksanakan di Hotel Swiss Bellin, Kamis (19/12/2024).

Tim terpadu ini diketuai oleh Asisten III Setda Mimika, Evert Hindom dan terdiri dari Kabag Hukum Setda Mimika, Kejaksaan, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DKPP) Kabupaten Mimika, serta Pertanahan, Kejaksaan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kepala Distrik Wania, dan Kuala Kencana, serta TNI Polri.

Tujuh titik lahan yakni, lahan Kantor Distrik Kuala Kencana, lahan rumah jabatan Wakil Bupati, lahan bundaran depan Bandara Udara Mozes Kilangin, lahan kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK), SMP Negeri 8 Nawaripi, dan SMP Negeri 10.

Evert Hindom dalam sambutanya mengatakan, jika pertemuan tim terpadu ini guna membahas persoalan tujuh titik lahan milik Pemkab Mimika, sehingga dalam forum ini, apabila ada masukan atau tanggapan, itu akan dirangkum dan direkomendasikan ke PJ Bupati Mimika.

“Semua masukkan akan ditindaklanjuti, kemudian akan ada rekomendasi yang kami berikan kepada Pj Bupati Mimika, selanjutnya keputusan akan diberikan bapak Bupati,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris DKPP, Suharso mengatakan, dalam hasil diskusi bersama, tim kemudian memberikan rekomendasi atas tujuh titik lahan tersebut, untuk dibawa ke PJ Bupati Mimika, guna meminta saran terkait langkah selanjutnya.

“Karena khusus di lahan Distrik Kuala Kencana, Pemkab telah menang gugatan. Tetapi Paulus Pinimet, selaku oknum yang mengklaim lahan tersebut, sedang melakukan banding, memang pada pertemuan sebelumnya, yang bersangkutan meminta kompensasi sebesar Rp 5 miliar, tetapi Pemkab menolak itu,” ujarnya.

Ia menjelaskan, terkait hal tersebut, Pj Mimika sudah melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan dan sesuai arahan Pj, untuk tetap menyelesaikan melalui ranah pengadilan.

Sementara itu untuk, lahan bundaran jalan depan Bandara Udara Mozes Kilangin, kata Suharso, Pemkab Mimika melalui Dinas Perhubungan (Dishub) telah mengangarkan dana untuk penyelesaian tanah tersebut di pada APBD 2025. Pasalnya pemilik lahan meminta harga tanah dengan nominal Rp 2,5 juta permeter.

“Jadi hasil dari pertemuan hari ini, keputusannya kita buat rekomendasi saja dan akan diserahkan ke bapak Bupati. Untuk selanjutnya meminta tanggapan Bupati, langkah baiknya seperti apa. Apakah kita lanjutkan ke ranah pengadilan ataukah seperti apa, tergantung petunjuk dari Bupati dulu,” pungkasnya.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi