Tim Terpadu Mimika Gelar Rapat Akhir Penyelesaian Persoalan
Tanah di Tujuh Titik
SALAM PAPUA (TIMIKA) - Tim Terpadu menggelar rapat
akhir penyelesaian persoalan tujuh titik lahan milik Pemerintah Kabupaten
(Pemkab), yang dilaksanakan di Hotel Swiss Bellin, Kamis (19/12/2024).
Tim terpadu ini diketuai oleh Asisten III Setda Mimika,
Evert Hindom dan terdiri dari Kabag Hukum Setda Mimika, Kejaksaan, Dinas
Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DKPP) Kabupaten Mimika, serta Pertanahan,
Kejaksaan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kepala Distrik Wania, dan Kuala
Kencana, serta TNI Polri.
Tujuh titik lahan yakni, lahan Kantor Distrik Kuala Kencana,
lahan rumah jabatan Wakil Bupati, lahan bundaran depan Bandara Udara Mozes
Kilangin, lahan kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK), SMP
Negeri 8 Nawaripi, dan SMP Negeri 10.
Evert Hindom dalam sambutanya mengatakan, jika pertemuan tim
terpadu ini guna membahas persoalan tujuh titik lahan milik Pemkab Mimika,
sehingga dalam forum ini, apabila ada masukan atau tanggapan, itu akan
dirangkum dan direkomendasikan ke PJ Bupati Mimika.
“Semua masukkan akan ditindaklanjuti, kemudian akan ada
rekomendasi yang kami berikan kepada Pj Bupati Mimika, selanjutnya keputusan
akan diberikan bapak Bupati,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris DKPP, Suharso mengatakan, dalam
hasil diskusi bersama, tim kemudian memberikan rekomendasi atas tujuh titik
lahan tersebut, untuk dibawa ke PJ Bupati Mimika, guna meminta saran terkait
langkah selanjutnya.
“Karena khusus di lahan Distrik Kuala Kencana, Pemkab telah
menang gugatan. Tetapi Paulus Pinimet, selaku oknum yang mengklaim lahan
tersebut, sedang melakukan banding, memang pada pertemuan sebelumnya, yang
bersangkutan meminta kompensasi sebesar Rp 5 miliar, tetapi Pemkab menolak
itu,” ujarnya.
Ia menjelaskan, terkait hal tersebut, Pj Mimika sudah
melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan dan sesuai arahan Pj, untuk tetap
menyelesaikan melalui ranah pengadilan.
Sementara itu untuk, lahan bundaran jalan depan Bandara
Udara Mozes Kilangin, kata Suharso, Pemkab Mimika melalui Dinas Perhubungan
(Dishub) telah mengangarkan dana untuk penyelesaian tanah tersebut di pada APBD
2025. Pasalnya pemilik lahan meminta harga tanah dengan nominal Rp 2,5 juta
permeter.
“Jadi hasil dari pertemuan hari ini, keputusannya kita buat
rekomendasi saja dan akan diserahkan ke bapak Bupati. Untuk selanjutnya meminta
tanggapan Bupati, langkah baiknya seperti apa. Apakah kita lanjutkan ke ranah
pengadilan ataukah seperti apa, tergantung petunjuk dari Bupati dulu,”
pungkasnya.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi


