SALAM PAPUA (TIMIKA) - Kepala Badan Kepegawaian dan
Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mimika, Hermalina W Imbiri
menjelaskan untuk penerbitan SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
(PPPK) Guru saat ini pihaknya sementara mengupload semua berkas ke Badan
Kepegawaian Negara (BKN).
“SK PPPK Guru sementara masih diproses, karena kemarin semua
berkas telah diserahkan maka BKPSDM mengupload ke BKN. Berkas ini kan
sebelumnya kadaluarsa, jadi mereka (Guru PPPK) urus pemberkasan ulang,” ujar
Hermalina, Rabu (22/1/2025).
Ia menjelaskan, usai upload berkas selesai, BKPSDM akan
menunggu Persetujuan Teknis pemberian SK dari BKN. Setelah Persetujuan Teknis (Pertek)
dikeluarkan maka Nomor Induk Pegawai (NIP) akan dikeluarkan.
“Setelah Pertek dikeluarkan BKN, barulah SK bersama NIP PPPK
Guru dikeluarkan dan siap kita bagikan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, BKPSDM terus melakukan proses penerbitan SK
ini, dan diharapkan proses dapat selesai di bulan Januari.
“Kita hanya menjalankan prosesnya, kalau kita maunya ya
selesai di Januari ini,” pungkasnya.
Penulis: Evita
Editor: Jimmy