SALAM PAPUA (TIMIKA) - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mimika, Hermalina W Imbiri menjelaskan untuk penerbitan SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru saat ini pihaknya sementara mengupload semua berkas ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“SK PPPK Guru sementara masih diproses, karena kemarin semua berkas telah diserahkan maka BKPSDM mengupload ke BKN. Berkas ini kan sebelumnya kadaluarsa, jadi mereka (Guru PPPK) urus pemberkasan ulang,” ujar Hermalina, Rabu (22/1/2025).

Ia menjelaskan, usai upload berkas selesai, BKPSDM akan menunggu Persetujuan Teknis pemberian SK dari BKN. Setelah Persetujuan Teknis (Pertek) dikeluarkan maka Nomor Induk Pegawai (NIP) akan dikeluarkan.

“Setelah Pertek dikeluarkan BKN, barulah SK bersama NIP PPPK Guru dikeluarkan dan siap kita bagikan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, BKPSDM terus melakukan proses penerbitan SK ini, dan diharapkan proses dapat selesai di bulan Januari.

“Kita hanya menjalankan prosesnya, kalau kita maunya ya selesai di Januari ini,” pungkasnya.

Penulis: Evita

Editor: Jimmy