SALAM PAPUA (TIMIKA)- Mama-mama pedagang asli Papua (OAP) di Timika kembali mendesak Pemerintah Kabupaten Mimika dan DPRD Kabupaten Mimika untuk segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Pangan Lokal.

Desakan ini disampaikan oleh Naomi Magay, salah satu mama OAP yang sehari-hari menjual pinang di kawasan SP2 Timika. Ia menilai perda tersebut sangat penting untuk melindungi ruang usaha mama-mama Papua, yang selama ini menggantungkan penghasilan dari penjualan pangan lokal.

“Pangan lokal seperti pinang, sagu, keladi, petatas, dan juga produk tradisional seperti noken, seharusnya menjadi hak usaha mama-mama Papua. Itu satu-satunya sumber penghasilan kami untuk kebutuhan rumah tangga dan biaya sekolah anak-anak,” ungkap Naomi.

Ia menyatakan, saat ini banyak pedagang non-OAP yang ikut menjual komoditas lokal di pasar-pasar tradisional, bahkan berdampingan dengan barang dagangan lainnya seperti pakaian, sembako, dan perabot rumah tangga. Situasi ini membuat mama-mama OAP merasa terpinggirkan dalam ruang ekonomi lokal.

“Sudah berkali-kali kami suarakan, bahkan turun demo ke DPRK. Tapi sampai sekarang belum ada tindak lanjut. Kami merasa tidak dilindungi,” tegasnya.

Naomi juga membandingkan dengan daerah lain seperti Jayapura dan Wamena, di mana perda perlindungan pangan lokal sudah diterbitkan dan efektif melindungi hak ekonomi masyarakat asli Papua.

“Kalau daerah lain bisa buat perda untuk lindungi OAP, kenapa Mimika tidak bisa? Kami juga butuh keberpihakan dari pemerintah daerah,” tandasnya.

Tuntutan ini mencerminkan kegelisahan yang telah lama dirasakan oleh mama-mama OAP, yang berharap keberpihakan nyata dari pemerintah dalam menjaga akses mereka terhadap ruang ekonomi tradisional dan berkelanjutan.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi