SALAM PAPUA (TIMIKA) – Jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Venue Aerosport di SP5, Timika, terus bertambah. Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam perkara tersebut.

Tersangka kelima berinisial AJ, diketahui merupakan tenaga ahli nonkontraktual dalam proyek pembangunan fasilitas olahraga tersebut, yang diperuntukkan mendukung perhelatan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua tahun 2021.

“Penetapan AJ adalah hasil dari pengembangan penyidikan. Proses hukum terhadap perkara ini masih terus berjalan,” kata Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Papua, Valery Dedy Sawaki, saat dikonfirmasi, Sabtu (14/6/2025).

Saat ini, tersangka AJ ditahan di Rutan Polda Papua untuk masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan, guna memperlancar proses penyidikan lebih lanjut.

AJ dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Sebelumnya, dalam kasus yang sama, penyidik telah lebih dulu menetapkan empat orang tersangka yakni DRM, SY, PJK, dan RK.

Kasus ini mendapat perhatian publik karena proyek pembangunan Venue Aerosport merupakan salah satu infrastruktur utama dalam mendukung PON XX, dan diduga terjadi kerugian keuangan negara akibat penyimpangan dalam pelaksanaannya.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi