SALAM PAPUA (TIMIKA) - Terhitung sejak Januari 2025, Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Mimika berhasil mengungkap 27 kasus narkoba dengan 38 orang tersangka.

Kasat Resnarkoba Polres Mimika, AKP Mattineta menyatakan bahwa dari 27 kasus itu terdiri dari 13 laporan terkait temuan masyarakat atas kecurigaan akan transaksi narkoba jenis sabu. Dari 13 laporan itu, telah ada 5 perkara yang masuk tahap II dan 2 perkara yang tahap I.

"Untuk kasus pengedar sabu ada 19 orang tersangkanya. Jumlah barang bukti seberat 421,87 gram," kata Mattineta, Jumat (22/8/2025).

Pengungkapan kasus narkoba jenis ganja terdapat 3 laporan dan telah diamankan 3 orang tersangka dengan barang bukti seberat 243,62 gram.

"Dari tiga kasus itu sudah ada yang tahap I dan ada yang tahap II," jelasnya.

Pengungkapan narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak 4 laporan, 4 orang tersangka dengan barang bukti seberat 103,79 gram.

"Kasus ini ada yang diselesaikan secara restorative justice, ada yang sementara diselidiki dan ada yang ke tahap I dan tahap II," ujarnya.

Bukan hanya sabu, ganja dan tembakau sintetis, Satreskoba juga berhasil mengungkap peredaran obat keras terlarang, yaitu telah mengamankan 9 tersangka dengan jenis obat berbeda yakni jenis dextromethorphan sebanyak 16.181 butir, Yarindo 986 butir, Eximer 90 butir dan Trihexypenidhyl sebanyak 1.077 butir.

"Dari 6 laporan sudah ada 3 yang masuk tahap II dan 3 lainnya dalam proses tahap I," ujarnya.

Demikian juga pangan larang edar lainnya berupa minuman keras lokal jenis arak Bali, dengan jumlah 1 laporan dan berhasil menciduk 3 tersangka serta barang bukti sebanyak 24 botol atau 14,400 ml.

"Kami sangat berharap adanya partisipasi dalam menekan angka peredaran narkoba di Timika. Jadi kalau ada yang mencurigakan agar secepatnya dilaporkan supaya kami tindaklanjuti," tutupnya.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi