SALAM PAPUA (TIMIKA) – Seorang sopir taksi berinisial ARS
alias Andi menjadi korban peredaran uang palsu yang dilakukan oknum anggota TNI
AD berinisial AMT alias Teuku bersama seorang perempuan berinisial AMS alias
Mayang.
Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman,
menjelaskan kasus ini bermula ketika Mayang menyewa taksi Andi pada Agustus
2025 untuk mengantar ke Terminal Baru Bandara Mozes Kilangin. Setelah menjemput
temannya dan kembali ke kos di Homestay K Pavilion, Mayang menunda pembayaran
dan meminta Andi menjemput lagi pada 31 Agustus malam.
Saat kembali ke kos, Andi diarahkan masuk ke kamar yang
sudah ada Teuku. Di sana, korban diminta mengambil uang di atas kasur dan
membawa 10 lembar pecahan Rp100 ribu. “Setelah diperiksa, korban memastikan
uang itu palsu,” kata Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Mimika, Kamis
(18/9/2025).
Peredaran uang palsu berlanjut saat kedua pelaku mendatangi
Cafe Starlight, tempat Andi juga bekerja sebagai Disc Jockey (DJ). Teuku dan
Mayang sempat memberikan Rp400 ribu uang palsu kepada korban, sekaligus
flashdisk milik Andi yang tertinggal di kamar Mayang. Tak lama kemudian,
keduanya kembali ke cafe dan membayar minuman dengan tujuh lembar uang palsu
pecahan Rp100 ribu.
Korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke kasir cafe, dan
bersama-sama mereka membuat laporan ke Polres Mimika. Kurang dari 24 jam, Tim
Buser Polres Mimika menangkap kedua pelaku. Mayang ditahan di Satreskrim Polres
Mimika Mile 32, sementara kasus Teuku ditangani Subdenpom XVII/Cenderawasih.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi