SALAM PAPUA (TIMIKA) – Seorang sopir taksi berinisial ARS alias Andi menjadi korban peredaran uang palsu yang dilakukan oknum anggota TNI AD berinisial AMT alias Teuku bersama seorang perempuan berinisial AMS alias Mayang.

Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman, menjelaskan kasus ini bermula ketika Mayang menyewa taksi Andi pada Agustus 2025 untuk mengantar ke Terminal Baru Bandara Mozes Kilangin. Setelah menjemput temannya dan kembali ke kos di Homestay K Pavilion, Mayang menunda pembayaran dan meminta Andi menjemput lagi pada 31 Agustus malam.

Saat kembali ke kos, Andi diarahkan masuk ke kamar yang sudah ada Teuku. Di sana, korban diminta mengambil uang di atas kasur dan membawa 10 lembar pecahan Rp100 ribu. “Setelah diperiksa, korban memastikan uang itu palsu,” kata Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Mimika, Kamis (18/9/2025).

Peredaran uang palsu berlanjut saat kedua pelaku mendatangi Cafe Starlight, tempat Andi juga bekerja sebagai Disc Jockey (DJ). Teuku dan Mayang sempat memberikan Rp400 ribu uang palsu kepada korban, sekaligus flashdisk milik Andi yang tertinggal di kamar Mayang. Tak lama kemudian, keduanya kembali ke cafe dan membayar minuman dengan tujuh lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu.

Korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke kasir cafe, dan bersama-sama mereka membuat laporan ke Polres Mimika. Kurang dari 24 jam, Tim Buser Polres Mimika menangkap kedua pelaku. Mayang ditahan di Satreskrim Polres Mimika Mile 32, sementara kasus Teuku ditangani Subdenpom XVII/Cenderawasih.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi