SALAM PAPUA (TIMIKA) – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten
Mimika, Abraham Kateyau, menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika
menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan mendukung penuh
penegakan hukum terhadap empat aparatur sipil negara (ASN), yang telah resmi
ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Aero
Sport Timika.
“Sebagai sesama rekan ASN, kami sangat prihatin terhadap
kasus yang kembali terjadi, karena permasalahan yang dihadapi cukup teknis,”
ujar Abraham usai memimpin Apel Gabungan di Pusat Pemerintahan (Puspem) Mimika,
Senin (3/11/2025).
Ia menjelaskan, keempat ASN tersebut telah mengajukan surat
kepada Pemkab Mimika untuk meminta pendampingan hukum dalam menghadapi kasus
tersebut. Namun, pihaknya masih menunggu arahan dari Bupati Mimika terkait
permintaan tersebut.
“Sebagai bentuk kontribusi mereka selama ini, mungkin Pemkab
akan memberikan pendampingan sesuai permintaan, seperti menyediakan pengacara.
Namun, kami tetap menunggu arahan Bapak Bupati,” jelas Abraham.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus dugaan korupsi
pembangunan venue Aero Sport Timika senilai Rp79 miliar, empat ASN Pemkab
Mimika berinisial DM, HW, RJW, dan M telah ditetapkan sebagai tersangka oleh
Kejaksaan Tinggi Papua.
Mereka diketahui merupakan anggota Kelompok Kerja (Pokja)
Pemilihan yang diduga berperan dalam meloloskan dan memenangkan PT Karya
Mandiri Permai sebagai pemenang tender proyek tersebut.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi

