SALAM PAPUA (TIMIKA) – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mimika, Abraham Kateyau, menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan mendukung penuh penegakan hukum terhadap empat aparatur sipil negara (ASN), yang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Aero Sport Timika.

“Sebagai sesama rekan ASN, kami sangat prihatin terhadap kasus yang kembali terjadi, karena permasalahan yang dihadapi cukup teknis,” ujar Abraham usai memimpin Apel Gabungan di Pusat Pemerintahan (Puspem) Mimika, Senin (3/11/2025).

Ia menjelaskan, keempat ASN tersebut telah mengajukan surat kepada Pemkab Mimika untuk meminta pendampingan hukum dalam menghadapi kasus tersebut. Namun, pihaknya masih menunggu arahan dari Bupati Mimika terkait permintaan tersebut.

“Sebagai bentuk kontribusi mereka selama ini, mungkin Pemkab akan memberikan pendampingan sesuai permintaan, seperti menyediakan pengacara. Namun, kami tetap menunggu arahan Bapak Bupati,” jelas Abraham.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan venue Aero Sport Timika senilai Rp79 miliar, empat ASN Pemkab Mimika berinisial DM, HW, RJW, dan M telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Papua.

Mereka diketahui merupakan anggota Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan yang diduga berperan dalam meloloskan dan memenangkan PT Karya Mandiri Permai sebagai pemenang tender proyek tersebut.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi