SALAM PAPUA (TIMIKA) – Satu aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika kembali dimintai keterangan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua terkait dugaan korupsi pembangunan venue Aero Sport untuk PON XX Papua.

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus yang sebelumnya telah menetapkan empat ASN sebagai tersangka. Hal tersebut disampaikan Pejabat Sekretaris Daerah (Sekda) Mimika, Abraham Kateyau, usai memimpin Apel Gabungan di Pusat Pemerintahan (Puspem) Mimika, Senin (3/11/2025).

“Hari ini ada satu ASN juga dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi PON XX. Mungkin statusnya masih sebagai saksi,” ujar Abraham.

Ia mengingatkan seluruh ASN, khususnya yang tergabung dalam tim Kelompok Kerja (Pokja), agar selalu menjalankan tugas sesuai aturan dan prinsip akuntabilitas.

“Saya tekankan kepada Pokja, kita mengelola anggaran negara sehingga harus dapat dipertanggungjawabkan. Apa pun yang dilakukan di luar aturan, pasti akan menimbulkan masalah,” tegasnya.

Abraham menambahkan, sistem kerja Pokja sebenarnya telah diatur secara jelas dalam regulasi. Karena itu, setiap pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan harus segera dievaluasi dan diselesaikan.

“Ini menjadi pelajaran bagi kita semua. Ke depan, kami akan melakukan evaluasi terhadap tim agar hal seperti ini tidak terulang lagi,” tutupnya.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi