SALAM PAPUA (TIMIKA) - Anggota DPR Provinsi (DPRP) Papua Tengah Fraksi PDI Perjuangan dari Dapil Kabupaten Mimika, Yohanes Felix Helyanan, turut menyikapi soal  pengelolaan dana divestasi 10 persen saham PT Freeport Indonesia (PTFI).

Pria yang akrab disapa John Thie ini mengaku kecewa pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) BUMD bernama PT Papua Divestasi Mandiri (PT PDM) yang akan mengelola divestasi 10 persen saham PTFI, tanpa koordinasi dan tidak ada kehadiran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah.

“Sebagai anggota DPRP Papua Tengah dari Dapil Kabupaten Mimika, saya memiliki tanggung jawab atau ikatan moril untuk menyampaikan hal ini. Jujur saya kecewa dengan pelaksanaan RUPS BUMD PT PDM tanpa ada koordinasi dan tidak melibatkan Pemprov Papua Tengah,” tegasnya.

John Thie mengatakan, memang sebelum pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua, pengelolaan Divestasi 10 persen saham PTFI masih dilakukan oleh Pemprov Papua dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, dengan pembagian 3 persen untuk Pemprov Papua dan 7 persen untuk Pemkab Mimika. Di masa sebelum pemekaran ini, telah terjadi kesepakatan antara Pemprov Papua dan Pemkab Mimika yang membentuk BUMD bernama PT PDM untuk mengelola saham PTFI tersebut.

Namun setelah pemekaran, dan Kabupaten Mimika menjadi bagian dari Provinsi Papua Tengah, maka semua urusan administrasi serta aset dan dokumen penting daerah semestinya telah menjadi domain dan Tupoksi Pemprov Papua Tengah, bukan lagi Pemprov Papua.

Hal ini terungkap secara jelas dalam UU 15 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah pada pasal 14 ayat (1) dan ayat (8) yang secara garis besar menyatakan bahwa aset dan dokumen yang sebelumnya menjadi milik Provinsi Papua yang berada di wilayah Papua Tengah harus diserahkan kepada Pemprov Papua Tengah, termasuk di dalamnya BUMD dan entitas lainnya di wilayah Papua Tengah.

“Berdasarkan UU 15 Tahun 2022 sangat jelas disebutkan bahwa semua urusan aset dan dokumen, termasuk BUMD, di wilayah Papua Tengah, sudah menjadi Tupoksinya Pemprov Papua Tengah,” ujarnya.

Untuk itu, terkait pengurusan pengelolaan Divestasi 10 persen saham PTFI, khususnya saham 7 persen PTFI yang diserahkan ke Pemkab Mimika yang dikelola melalui BUMD PT PDM, Pemkab Mimika melalui Bupati Mimika harus selalu berkoordinasi dengan Gubernur Papua Tengah. Termasuk di dalamnya, terkait pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) BUMD dimaksud harus ada koordinasi terlebih dahulu dari Bupati Mimika kepada Gubernur Papua Tengah.

“Mau atau tidak mau, urusan tentang apapun di wilayah Papua Tengah harus selalu berkoordinasi dengan Pemprov Papua Tengah, dalam hal ini adalah Gubernur Papua Tengah. Semua urusan administrasi pemerintahan seperti halnya meregistrasi sebuah peraturan daerah (Provinsi) sudah menjadi domainnya Gubernur Papua Tengah bukan Gubernur Papua. Jadi secara khusus untuk urusan BUMD PT PDM yang mengelola Divestasi saham PTFI, termasuk pelaksanaan RUPS, semestinya Bupati Mimika harus selalu berkoordinasi dengan Gubernur Papua Tengah, demi menjaga keharmonisan di wilayah pemerintahan Provinsi Papua Tengah,” ungkapnya.

Penulis/Editor: Jimmy