SALAM PAPUA (TIMIKA) – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika, Rampeani Rachman, menyoroti maraknya kasus kriminal di Timika yang diduga kuat dipicu oleh pengaruh minuman keras (miras).

Menurutnya, miras tidak hanya memicu tindak pembunuhan, tetapi juga berbagai kejahatan lain seperti pemerkosaan, begal, hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kondisi ini dinilai masih menjadi persoalan serius yang perlu ditangani secara tegas dan berkelanjutan.

Untuk itu, Rampeani menegaskan komitmen DPRK Mimika untuk memperketat penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2025 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran miras. Perda tersebut menitikberatkan pada pengaturan penjualan berdasarkan tempat dan perizinan, bukan pelarangan total, dan saat ini masih dalam tahap harmonisasi.

“Hampir semua kasus kriminal dipicu oleh miras, termasuk pembunuhan yang terjadi karena pelaku mengonsumsi minuman keras. Sebagai legislatif, saya akan mendorong agar Perda ini segera diterapkan. Saat ini memang masih dalam proses harmonisasi,” ujar Rampeani saat ditemui, Kamis (29/1/2026).

Ia menilai, pembatasan dan pengawasan peredaran miras diharapkan dapat menekan tingkat konsumsi di masyarakat, sehingga berdampak pada penurunan angka kriminalitas di Mimika. Namun, penerapan Perda tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan DPRK semata.

“Perda ini membutuhkan dukungan semua pihak, termasuk masyarakat. Setelah proses harmonisasi selesai, Perda akan disosialisasikan secara luas. Dukungan masyarakat sangat penting agar kebijakan ini berjalan efektif,” jelasnya.

Selain itu, Rampeani juga meminta aparat kepolisian untuk menindaklanjuti secara serius setiap kasus kriminal yang terjadi dan mengusutnya hingga tuntas sesuai ketentuan hukum.

“Kami berharap masyarakat turut mendukung tugas kepolisian agar kasus-kasus kriminal, termasuk pembunuhan yang terjadi belakangan ini, dapat diselesaikan. Masyarakat juga diimbau tidak mudah terprovokasi oleh situasi yang berkembang,” pungkasnya.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi