SALAM PAPUA (TIMIKA) – Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Mimika, Abraham Kateyau, menegaskan bahwa seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika wajib segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun 2025 sebelum batas waktu 31 Maret 2026.

“LHKPN bagi pejabat itu wajib dan harus dilaporkan. Saya harap sebelum batas waktu yang ditentukan, seluruh pejabat sudah menyelesaikannya,” ujar Abraham, Selasa (3/2/2026).

Ia menjelaskan bahwa pelaporan LHKPN merupakan bagian dari upaya peningkatan kepatuhan dan integritas pejabat dalam menjalankan tugas pemerintahan. Ketidakpatuhan dalam melaporkan LHKPN, kata dia, dapat menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Tujuan pelaporan LHKPN adalah untuk meningkatkan kepatuhan pejabat terhadap kewajibannya. Jangan sampai hal ini justru menimbulkan permasalahan ke depan,” jelasnya.

Abraham juga menekankan bahwa ketidakpatuhan dalam melaporkan LHKPN bukan semata persoalan administratif, tetapi dapat memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

“LHKPN merupakan instrumen untuk menunjukkan integritas pejabat. Jika tidak dilaporkan, masyarakat bisa menaruh kecurigaan dan hal itu berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah,” tegasnya.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi