SALAM PAPUA (TIMIKA) – Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda)
Kabupaten Mimika, Abraham Kateyau, menegaskan bahwa seluruh pejabat di
lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika wajib segera menyerahkan
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun 2025 sebelum
batas waktu 31 Maret 2026.
“LHKPN bagi pejabat itu wajib dan harus dilaporkan. Saya
harap sebelum batas waktu yang ditentukan, seluruh pejabat sudah
menyelesaikannya,” ujar Abraham, Selasa (3/2/2026).
Ia menjelaskan bahwa pelaporan LHKPN merupakan bagian dari
upaya peningkatan kepatuhan dan integritas pejabat dalam menjalankan tugas
pemerintahan. Ketidakpatuhan dalam melaporkan LHKPN, kata dia, dapat
menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Tujuan pelaporan LHKPN adalah untuk meningkatkan kepatuhan
pejabat terhadap kewajibannya. Jangan sampai hal ini justru menimbulkan
permasalahan ke depan,” jelasnya.
Abraham juga menekankan bahwa ketidakpatuhan dalam
melaporkan LHKPN bukan semata persoalan administratif, tetapi dapat memunculkan
persepsi negatif di tengah masyarakat.
“LHKPN merupakan instrumen untuk menunjukkan integritas
pejabat. Jika tidak dilaporkan, masyarakat bisa menaruh kecurigaan dan hal itu
berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah,” tegasnya.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi

