SALAM PAPUA (TIMIKA) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika
membentuk Tim Penegasan Hak Ulayat Kapiraya dengan melibatkan tokoh-tokoh adat
yang memahami sejarah dan batas wilayah ulayat di kawasan tersebut.
Pembentukan tim ini dibahas dalam rapat internal yang
dipimpin Bupati Mimika, Johannes Rettob, didampingi Wakil Bupati Mimika,
Emanuel Kemong, dan Sekretaris Daerah Mimika, Abraham Kateyau. Rapat tersebut
turut dihadiri unsur Forkopimda, para kepala distrik, serta perwakilan
masyarakat, dan berlangsung di Aula Kantor BPKAD Mimika, Senin (23/2/2026).
Johannes Rettob mengatakan, pembentukan tim tersebut
merupakan tindak lanjut arahan Gubernur Papua Tengah kepada tiga kabupaten,
yakni Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Deiyai, dan Kabupaten Mimika, untuk
membentuk tim penegasan hak ulayat.
“Pertemuan ini sesuai arahan Gubernur Papua Tengah yang
meminta agar kita membentuk tim penegasan hak ulayat. Karena itu, kita bersama
tokoh adat mencari figur yang benar-benar mengetahui sejarah dan hak ulayat di
Kapiraya,” ujarnya.
Menurutnya, keterlibatan tokoh adat dari kampung-kampung
yang memahami sejarah Kapiraya akan menjadi pijakan kuat bagi Pemkab Mimika
dalam mengambil keputusan.
“Setelah diskusi ini dan kami mendapatkan semua informasi
terkait batas ulayat, kami bersama-sama akan turun langsung ke lapangan untuk
melihat kondisi faktual di sana,” jelasnya.
Selanjutnya, setelah proses lapangan dilakukan, Pemkab
Mimika akan menggelar pertemuan lanjutan bersama Dogiyai dan Deiyai guna
menyamakan persepsi sebelum pembahasan dibawa ke tingkat provinsi.
“Setelah turun lapangan, kita akan duduk bersama lagi dengan
Dogiyai dan Deiyai agar ada kesamaan persepsi sebelum dibawa ke provinsi,”
tambahnya.
Johannes menegaskan, pembahasan hak ulayat berbeda dengan
persoalan tapal batas administratif yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Fokus pemerintah daerah saat ini adalah penyusunan peta hak ulayat berdasarkan
sejarah dan adat, bukan penetapan batas wilayah pemerintahan.
Ia berharap langkah ini menjadi jalan tengah yang bijak
dengan mengedepankan sejarah, adat, dan musyawarah sebagai fondasi penyelesaian
persoalan Kapiraya secara damai dan bermartabat.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi

