SALAM PAPUA (TIMIKA) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika membentuk Tim Penegasan Hak Ulayat Kapiraya dengan melibatkan tokoh-tokoh adat yang memahami sejarah dan batas wilayah ulayat di kawasan tersebut.

Pembentukan tim ini dibahas dalam rapat internal yang dipimpin Bupati Mimika, Johannes Rettob, didampingi Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong, dan Sekretaris Daerah Mimika, Abraham Kateyau. Rapat tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda, para kepala distrik, serta perwakilan masyarakat, dan berlangsung di Aula Kantor BPKAD Mimika, Senin (23/2/2026).

Johannes Rettob mengatakan, pembentukan tim tersebut merupakan tindak lanjut arahan Gubernur Papua Tengah kepada tiga kabupaten, yakni Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Deiyai, dan Kabupaten Mimika, untuk membentuk tim penegasan hak ulayat.

“Pertemuan ini sesuai arahan Gubernur Papua Tengah yang meminta agar kita membentuk tim penegasan hak ulayat. Karena itu, kita bersama tokoh adat mencari figur yang benar-benar mengetahui sejarah dan hak ulayat di Kapiraya,” ujarnya.

Menurutnya, keterlibatan tokoh adat dari kampung-kampung yang memahami sejarah Kapiraya akan menjadi pijakan kuat bagi Pemkab Mimika dalam mengambil keputusan.

“Setelah diskusi ini dan kami mendapatkan semua informasi terkait batas ulayat, kami bersama-sama akan turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi faktual di sana,” jelasnya.

Selanjutnya, setelah proses lapangan dilakukan, Pemkab Mimika akan menggelar pertemuan lanjutan bersama Dogiyai dan Deiyai guna menyamakan persepsi sebelum pembahasan dibawa ke tingkat provinsi.

“Setelah turun lapangan, kita akan duduk bersama lagi dengan Dogiyai dan Deiyai agar ada kesamaan persepsi sebelum dibawa ke provinsi,” tambahnya.

Johannes menegaskan, pembahasan hak ulayat berbeda dengan persoalan tapal batas administratif yang menjadi kewenangan pemerintah pusat. Fokus pemerintah daerah saat ini adalah penyusunan peta hak ulayat berdasarkan sejarah dan adat, bukan penetapan batas wilayah pemerintahan.

Ia berharap langkah ini menjadi jalan tengah yang bijak dengan mengedepankan sejarah, adat, dan musyawarah sebagai fondasi penyelesaian persoalan Kapiraya secara damai dan bermartabat.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi