SALAM PAPUA (TIMIKA) – Aksi blokade jalan yang terjadi di
Kampung Kaugapu, Distrik Mimika Timur, awalnya dipicu kematian empat ekor
anjing yang diduga diracun (potas). Namun, aksi tersebut berkembang menjadi
tuntutan ganti rugi lahan eks Kantor Bupati Mimika di Jalan Poros SP5.
Kepala Distrik Mimika Timur, Bakri Athoriq, mengatakan
hingga pukul 15.31 WIT, blokade belum dibuka sehingga arus lalu lintas dari
Poumako menuju Timika maupun sebaliknya terhambat dan terpaksa dialihkan
melalui jalur Lokpong.
“Massa mengancam tidak akan membuka akses sebelum tuntutan
ganti rugi lahan direalisasikan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sekitar pukul 12.10 WIT, perwakilan warga
yang terlibat aksi telah dipanggil ke Timika untuk menghadap Bupati Mimika,
Johannes Rettob.
Menurut Bakri, persoalan kematian anjing hanya menjadi
pemicu awal. Substansi tuntutan massa adalah ganti rugi tanah adat Kampung
Kaugapu yang digunakan untuk pembangunan eks Kantor Bupati di SP5.
“Aksi ini mereka lakukan untuk menuntut ganti rugi tanah
adat Kampung Kaugapu yang dibangun eks Kantor Bupati di SP5. Persoalan anjing
yang mati itu hanya sebagai alasan awal,” jelasnya saat dikonfirmasi via
telepon.
Pemerintah distrik, lanjutnya, telah berkoordinasi dengan
pihak kepolisian guna mengupayakan pembukaan akses jalan secepatnya.
Dalam aksi tersebut, massa memblokade jalan menggunakan
balok kayu, ranting, serta menebang pohon dengan mesin senso untuk menghalangi
kendaraan melintas. Bakri juga membenarkan bahwa pengerahan massa dilakukan
oleh salah seorang kepala kampung, yang kini telah dipanggil untuk menghadap
Bupati.
Adapun nilai tuntutan ganti rugi lahan yang diajukan warga
disebut mencapai kurang lebih Rp 8 miliar.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi

