SALAM PAPUA (TIMIKA) – Aksi blokade jalan yang terjadi di Kampung Kaugapu, Distrik Mimika Timur, awalnya dipicu kematian empat ekor anjing yang diduga diracun (potas). Namun, aksi tersebut berkembang menjadi tuntutan ganti rugi lahan eks Kantor Bupati Mimika di Jalan Poros SP5.

Kepala Distrik Mimika Timur, Bakri Athoriq, mengatakan hingga pukul 15.31 WIT, blokade belum dibuka sehingga arus lalu lintas dari Poumako menuju Timika maupun sebaliknya terhambat dan terpaksa dialihkan melalui jalur Lokpong.

“Massa mengancam tidak akan membuka akses sebelum tuntutan ganti rugi lahan direalisasikan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sekitar pukul 12.10 WIT, perwakilan warga yang terlibat aksi telah dipanggil ke Timika untuk menghadap Bupati Mimika, Johannes Rettob.

Menurut Bakri, persoalan kematian anjing hanya menjadi pemicu awal. Substansi tuntutan massa adalah ganti rugi tanah adat Kampung Kaugapu yang digunakan untuk pembangunan eks Kantor Bupati di SP5.

“Aksi ini mereka lakukan untuk menuntut ganti rugi tanah adat Kampung Kaugapu yang dibangun eks Kantor Bupati di SP5. Persoalan anjing yang mati itu hanya sebagai alasan awal,” jelasnya saat dikonfirmasi via telepon.

Pemerintah distrik, lanjutnya, telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian guna mengupayakan pembukaan akses jalan secepatnya.

Dalam aksi tersebut, massa memblokade jalan menggunakan balok kayu, ranting, serta menebang pohon dengan mesin senso untuk menghalangi kendaraan melintas. Bakri juga membenarkan bahwa pengerahan massa dilakukan oleh salah seorang kepala kampung, yang kini telah dipanggil untuk menghadap Bupati.

Adapun nilai tuntutan ganti rugi lahan yang diajukan warga disebut mencapai kurang lebih Rp 8 miliar.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi