SALAM PAPUA (TIMIKA) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pembunuhan sadis yang menewaskan Bonesius Gaitian dan Jesy Kainudin pada 2 Desember 2025.

Korban Bonesius Gaitian ditemukan tewas di kawasan SP 9, sementara korban Jesy Kainudin ditemukan di kompleks belakang Kantor Keuskupan Timika. Kedua kasus tersebut kini dipastikan saling berkaitan.

Kasatreskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria, mengatakan bahwa dalam proses penyelidikan awal, pihaknya mengamankan enam orang terduga pelaku. Setelah dilakukan pendalaman, penyidik mengerucutkan kasus tersebut dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

“Sudah ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah ditahan,” ujar AKP Rian Oktaria, Selasa (3/2/2026).

Ketiga tersangka yang berprofesi sebagai petani itu kini ditahan di rumah tahanan Polres Mimika di Mile 32 untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil interogasi, para tersangka mengaku melakukan pembunuhan dengan motif dendam. Mereka mengklaim aksi tersebut dipicu oleh peristiwa pembegalan yang dialami salah satu anggota keluarga mereka.

“Motifnya karena dendam setelah adanya keluarga mereka yang dibegal,” jelas Rian.

Namun demikian, pengakuan tersebut belum didukung oleh bukti kuat maupun laporan polisi terkait dugaan pembegalan dimaksud.

“Keterangan itu belum disertai barang bukti maupun laporan resmi terkait korban begal,” tegasnya.

AKP Rian menambahkan, hasil pemeriksaan terhadap tiga tersangka tersebut membuka fakta bahwa kasus pembunuhan ini melibatkan lebih banyak pihak.

“Peristiwa ini melibatkan sekitar sembilan orang. Karena itu, kami masih membutuhkan waktu untuk mendalami peran enam orang lainnya,” katanya.

Polres Mimika memastikan penyelidikan terus dikembangkan guna mengungkap seluruh pelaku yang terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi