SALAM PAPUA (TIMIKA) – Kapolda Papua Tengah, Jermias
Rontini, membebaskan 11 tahanan Polres Mimika terkait konflik antar dua
kelompok warga di Distrik Kwamki Narama yang terjadi pada Januari 2026.
Sebelas tahanan yang merupakan kepala perang (woemum) dan
anggota perang tersebut dibebaskan dari Rutan Polres Mimika di Mile 32, Kamis
(26/2/2026).
Turut hadir dalam kegiatan itu Wakil Bupati Mimika Emanuel
Kemong, Wakil Bupati Puncak Naftali Akawal, Komandan Satuan Brimob Polda Papua
Kombes John Huntal Sitanggang, Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildiario
Budiman, tokoh Gereja Kwamki Narama Pdt. Lukas Hagabal, serta perwakilan
keluarga para tahanan.
Kapolda menyatakan, pembebasan tersebut merupakan bagian
dari upaya restorative justice dengan pertimbangan keamanan dan ketertiban
masyarakat (kamtibmas), mengingat Kwamki Narama merupakan wilayah yang kerap
terjadi konflik.
“Saya berharap ini menjadi momen supaya konflik di Kwamki
bisa stop,” ujarnya.
Ke depan, masyarakat Kwamki Narama diharapkan menjadi mitra
pemerintah dan kepolisian dalam mendukung pembangunan di berbagai bidang,
termasuk peningkatan sumber daya manusia (SDM) guna mendukung program Asta
Cita.
“Mereka yang hari ini dibebaskan bisa jadi duta perdamaian
di Kwamki,” tambahnya.
Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong, mengatakan pembebasan
ini merupakan inisiatif kepolisian dengan tujuan utama demi keamanan dan
ketertiban bersama. Ia menilai para tahanan patut bersyukur karena hanya
menjalani masa tahanan dalam hitungan bulan, sementara jika proses hukum
berlanjut, hukuman bisa berlangsung bertahun-tahun.
“Kamu semua harus bersyukur dengan upaya kepolisian ini,
karena dengan restorative justice kamu semua hanya jalani hukuman hitungan
bulan saja,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Wakil Bupati Puncak, Naftali Akawal.
Ia berharap langkah ini menjadi pelajaran agar masyarakat dapat hidup damai
tanpa konflik.
“Stop perang. Hari ini sebagai upaya yang sangat
meringankan, sehingga tidak lagi menjalani hukuman selama bertahun-tahun. Ini
harus disyukuri,” tegasnya.
Penulis: Acik
Editor: Sampe Sianturi

