SALAM PAPUA (TIMIKA) – Pemerintah Kabupaten Mimika menyiapkan perusahaan atau pihak ketiga untuk mengelola layanan air bersih di wilayah perkotaan. Hal ini mengemuka dalam rapat presentasi pengelolaan air minum dan limbah domestik Kabupaten Mimika yang digelar di ruang rapat Pusat Pemerintahan (Puspem) Jalan SP 3, Selasa (24/2/2026).
Rapat dipimpin langsung oleh Bupati Mimika, Johannes Rettob,
didampingi Wakil Bupati Mimika Emanuel Kemong, Penjabat Sekda Mimika Abraham
Kateyau, serta Ketua DPRK Mimika Primus Natikapereyau.
Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari kunjungan studi
banding ke fasilitas booster Ground Water Tank (GWT) di wilayah Kuala Kencana
yang diinisiasi oleh UNICEF bersama PT Air Minum Jayapura Robongholo Nanwani
pada awal Januari lalu.
Kepala Dinas PUPR Mimika, Inosensius Yoga Pribadi,
menyampaikan bahwa sebelumnya pihak perusahaan telah melakukan kajian awal.
Rapat kali ini bertujuan untuk memaparkan hasil kajian tersebut, termasuk opsi
skema pengelolaan yang dapat diterapkan di Mimika.
Dalam pemaparan disebutkan terdapat dua pola pengelolaan air
minum sesuai regulasi. Pertama, dalam bentuk Perseroda (Perusahaan Perseroan
Daerah), yakni perusahaan dengan penyertaan modal dari dua atau lebih
pemerintah daerah, seperti yang diterapkan di Jayapura.
Kedua, dalam bentuk Perumda (Perusahaan Umum Daerah), yaitu
perusahaan daerah dengan satu pemilik modal, dalam hal ini pemerintah
kabupaten. Skema ini dinilai paling sesuai untuk Kabupaten Mimika karena
penyertaan modal hanya berasal dari satu daerah.
“Dari kajian yang dilakukan, fasilitas air bersih sudah
sangat layak untuk dikelola. Namun tentu pengelolaan harus dilakukan oleh
perusahaan ataupun kelembagaan pengelola air,” ujar Yoga.
Ia menambahkan, Pemkab Mimika sebenarnya telah memiliki
Peraturan Daerah tentang Perusahaan Air Minum yang dibentuk pada 2017/2019.
Namun regulasi tersebut disarankan untuk ditinjau kembali dan direvisi agar
selaras dengan ketentuan terbaru serta menjadi dasar hukum yang kuat bagi
pembentukan dan operasional Perumda Air Minum di Mimika.
Menurutnya, pengelolaan air bersih ke depan tidak hanya
mencakup distribusi, tetapi juga pengelolaan sambungan rumah, pemeliharaan
jaringan, pengembangan layanan, hingga sistem penarikan retribusi. Karena itu,
seluruh aspek teknis dan regulasi harus diperhitungkan secara matang.
Yoga berharap pengelolaan air minum perkotaan dapat
diserahkan kepada lembaga profesional. Dengan demikian, Pemkab Mimika tetap
fokus pada pembangunan infrastruktur, sementara perusahaan daerah atau pihak
ketiga bertanggung jawab atas operasional dan pelayanan kepada masyarakat.
“Kami harap pengelolaan air bersih ini dilakukan perusahaan
ataupun pihak ketiga karena SDM kami belum mencukupi untuk sampai mengelola
secara penuh,” tutupnya.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi

