SALAM PAPUA (TIMIKA) – Pemerintah Kabupaten Mimika menyiapkan perusahaan atau pihak ketiga untuk mengelola layanan air bersih di wilayah perkotaan. Hal ini mengemuka dalam rapat presentasi pengelolaan air minum dan limbah domestik Kabupaten Mimika yang digelar di ruang rapat Pusat Pemerintahan (Puspem) Jalan SP 3, Selasa (24/2/2026).

Rapat dipimpin langsung oleh Bupati Mimika, Johannes Rettob, didampingi Wakil Bupati Mimika Emanuel Kemong, Penjabat Sekda Mimika Abraham Kateyau, serta Ketua DPRK Mimika Primus Natikapereyau.

Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari kunjungan studi banding ke fasilitas booster Ground Water Tank (GWT) di wilayah Kuala Kencana yang diinisiasi oleh UNICEF bersama PT Air Minum Jayapura Robongholo Nanwani pada awal Januari lalu.

Kepala Dinas PUPR Mimika, Inosensius Yoga Pribadi, menyampaikan bahwa sebelumnya pihak perusahaan telah melakukan kajian awal. Rapat kali ini bertujuan untuk memaparkan hasil kajian tersebut, termasuk opsi skema pengelolaan yang dapat diterapkan di Mimika.

Dalam pemaparan disebutkan terdapat dua pola pengelolaan air minum sesuai regulasi. Pertama, dalam bentuk Perseroda (Perusahaan Perseroan Daerah), yakni perusahaan dengan penyertaan modal dari dua atau lebih pemerintah daerah, seperti yang diterapkan di Jayapura.

Kedua, dalam bentuk Perumda (Perusahaan Umum Daerah), yaitu perusahaan daerah dengan satu pemilik modal, dalam hal ini pemerintah kabupaten. Skema ini dinilai paling sesuai untuk Kabupaten Mimika karena penyertaan modal hanya berasal dari satu daerah.

“Dari kajian yang dilakukan, fasilitas air bersih sudah sangat layak untuk dikelola. Namun tentu pengelolaan harus dilakukan oleh perusahaan ataupun kelembagaan pengelola air,” ujar Yoga.

Ia menambahkan, Pemkab Mimika sebenarnya telah memiliki Peraturan Daerah tentang Perusahaan Air Minum yang dibentuk pada 2017/2019. Namun regulasi tersebut disarankan untuk ditinjau kembali dan direvisi agar selaras dengan ketentuan terbaru serta menjadi dasar hukum yang kuat bagi pembentukan dan operasional Perumda Air Minum di Mimika.

Menurutnya, pengelolaan air bersih ke depan tidak hanya mencakup distribusi, tetapi juga pengelolaan sambungan rumah, pemeliharaan jaringan, pengembangan layanan, hingga sistem penarikan retribusi. Karena itu, seluruh aspek teknis dan regulasi harus diperhitungkan secara matang.

Yoga berharap pengelolaan air minum perkotaan dapat diserahkan kepada lembaga profesional. Dengan demikian, Pemkab Mimika tetap fokus pada pembangunan infrastruktur, sementara perusahaan daerah atau pihak ketiga bertanggung jawab atas operasional dan pelayanan kepada masyarakat.

“Kami harap pengelolaan air bersih ini dilakukan perusahaan ataupun pihak ketiga karena SDM kami belum mencukupi untuk sampai mengelola secara penuh,” tutupnya.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi