SALAM PAPUA (NABIRE) – Konflik horizontal kembali terjadi
antara masyarakat Suku Mee dan Suku Kamoro di wilayah Kapiraya. Menyikapi hal
tersebut, Ketua Biro HAM dan Keadilan Klasis Debei, Andreas Badii, S.Kom,
menyerukan agar penyelesaian konflik dilakukan dengan mengembalikan hak
kesulungan kepada kedua suku sebagai pemilik hak ulayat turun-temurun.
Ia menjelaskan, sejak zaman leluhur, masyarakat Mee mendiami
wilayah dataran tinggi atau pegunungan, sementara masyarakat Kamoro hidup di
wilayah pesisir pantai. Kedua suku tersebut telah lama menjalin hubungan
sosial, ekonomi, dan religi secara harmonis, termasuk melalui sistem
tukar-menukar dan hidup berdampingan secara damai.
Menurutnya, perdamaian harus segera diwujudkan dengan
menegakkan kembali batas-batas tanah adat yang telah ada sejak lama berdasarkan
kesepakatan kedua belah pihak. Penegasan batas tersebut dinilai penting agar
menjadi dasar hukum yang jelas, baik sebagai tapal batas antara Suku Mee dan
Suku Kamoro maupun secara administratif sebagai batas antara Kabupaten Mimika
dan Kabupaten Deiyai.
Ia juga menegaskan bahwa penentuan tapal batas tidak
seharusnya diserahkan kepada pihak luar yang tidak memahami sejarah dan relasi
sosial kedua suku. Pihak-pihak pendatang, menurutnya, tidak memiliki dasar
historis atas wilayah tersebut.
Dalam pernyataannya, Andreas turut menyinggung adanya dugaan
keterlibatan oknum dari Suku Kei yang dianggap memicu konflik di Kapiraya. Ia
menilai bahwa wilayah Kapiraya, baik di pesisir maupun pegunungan, merupakan
hak ulayat Suku Mee dan Suku Kamoro yang telah ada secara turun-temurun.
Andreas memaparkan bahwa berdasarkan catatan sejarah gereja,
keberadaan masyarakat Kei di wilayah Kapiraya bermula pada tahun 1927, ketika
sekitar 75 orang dari Kepulauan Kei datang sebagai penginjil dan tukang
bangunan. Sejak saat itu, sebagian menetap, berkeluarga, dan hidup berdampingan
dengan masyarakat Kamoro.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa secara historis
masyarakat Kei merupakan pendatang, sehingga tidak memiliki hak kesulungan atas
tanah adat di Kapiraya. Ia menilai hak kesulungan yang melekat pada Suku Mee
dan Suku Kamoro sebagai mandat yang harus dihormati dan dijaga.
Menurutnya, seluruh kekayaan alam di wilayah tersebut baik
hutan, hasil hutan, sungai, rawa, maupun sumber daya lainnya merupakan bagian
dari hak ulayat yang tidak boleh dimanfaatkan tanpa izin kedua suku sebagai
pemilik sah.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga hubungan
persaudaraan yang telah terjalin sejak lama antara masyarakat Mee dan Kamoro.
Selama ini, jika terjadi perbedaan pendapat, penyelesaian dilakukan secara adat
dengan mengedepankan kasih dan persaudaraan.
Karena itu, ia berharap seluruh pihak dapat menahan diri dan
tidak mengadudomba masyarakat. Penyelesaian konflik di Kapiraya, tegasnya,
harus berpijak pada pengakuan hak adat, dialog damai, serta penghormatan
terhadap sejarah dan batas-batas wilayah yang telah ditetapkan secara
turun-temurun. (Penulis: Biro HAM dan Keadilan, Sekretaris Jemaat Getsemani
Piyakedimi, Klasis Debei)
Editor: Sianturi

