SALAM PAPUA (TIMIKA) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
(BPJS) Ketenagakerjaan Kabupaten Mimika sepanjang periode 1 Januari hingga 31
Desember 2025 telah membayarkan klaim jaminan kepada peserta dengan total nilai
mencapai Rp231 miliar lebih.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Mimika, Rudyanto
Panjaitan, menyampaikan bahwa pembayaran klaim tersebut mencakup lima program
jaminan, yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan
Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), serta program terbaru Jaminan Kehilangan
Pekerjaan (JKP).
“Selama periode 1 Januari hingga 31 Desember 2025, BPJS
Ketenagakerjaan Mimika telah membayarkan klaim jaminan kepada 8.832 orang
peserta dengan total nilai Rp231.255.713.241,” ujar Rudyanto dalam rilis yang
diterima Salampapua.com, Minggu (1/2/2026).
Ia merinci, dari total penerima manfaat tersebut, sebanyak
7.935 orang menerima klaim JHT, 218 orang JKK, 295 orang JKM, 218 orang JP, dan
166 orang merupakan penerima manfaat JKP.
Rudyanto menjelaskan bahwa pengajuan klaim, khususnya untuk
program JHT, tidak hanya berasal dari peserta yang berada di Mimika. Peserta
yang berada di luar daerah juga dapat mengajukan klaim secara daring melalui
laman resmi lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
BPJS Ketenagakerjaan, lanjutnya, terus berkomitmen
memberikan kemudahan pelayanan bagi seluruh pekerja yang mengalami risiko
terkait pekerjaannya.
“Kami berharap seluruh pekerja maupun ahli waris penerima
manfaat dapat terbantu melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini penting
untuk mencegah terjadinya kemiskinan baru akibat berkurangnya atau hilangnya
penghasilan setelah terjadinya risiko sosial yang berkaitan dengan pekerjaan,”
tutup Rudyanto.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi

