SALAM PAPUA (TIMIKA) – Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Mimika (Bapenda) menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026 kepada distrik, kelurahan, dan kampung. Target penerimaan PBB-P2 tahun ini ditetapkan sebesar Rp 89.411.564.447.

Penyerahan sekaligus penandatanganan berita acara dilakukan oleh Plt Sekretaris Bapenda Mimika, Darius Sabon Rain, di Aula Kantor Bapenda Mimika, Rabu (4/3/2026).

Darius menyampaikan, SPPT PBB-P2 yang telah dicetak selanjutnya akan didistribusikan kepada masyarakat sebagai Wajib Pajak (WP) melalui pemerintah distrik, kelurahan, dan kampung.

“Total SPPT yang telah dicetak sebanyak 44.234 lembar, terdiri dari sektor perdesaan sebanyak 7.284 lembar dan sektor perkotaan 36.950 lembar, dengan total nilai ketetapan Rp 89.411.564.447,” ujarnya

Ia menjelaskan, nilai penetapan tahun ini mengalami peningkatan sekitar Rp 1,9 miliar dibandingkan tahun 2025. Karena itu, Bapenda melibatkan pemerintah distrik, kelurahan, dan kampung agar kolaborasi dalam distribusi dan penagihan dapat berjalan optimal sehingga target dapat tercapai.

“Kami harap kolaborasi ini tidak hanya mencapai target, tetapi juga bisa melampaui target yang telah ditentukan,” kata Sabon.

Ia menambahkan, setelah SPPT dibagikan, diharapkan segera didistribusikan kepada WP agar masyarakat mengetahui kewajibannya dan dapat melakukan pembayaran lebih awal. Adapun batas akhir pembayaran PBB-P2 Tahun 2026 ditetapkan pada 31 Agustus 2026.

Selain distribusi, Bapenda juga mendorong aparat distrik, kelurahan, dan kampung untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai kewajiban dan manfaat membayar pajak daerah, guna meningkatkan kesadaran serta kepatuhan pajak.

“Kami juga mengimbau apabila ada kendala di lapangan, seperti alamat WP yang kurang jelas atau nilai tanah dan bangunan yang tidak sesuai dengan SPPT, agar segera berkoordinasi dengan petugas kami untuk dilakukan perbaikan,” tutupnya.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi