SALAM PAPUA (TIMIKA) – Aparatur Sipil Negara (ASN) di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika dijadwalkan kembali masuk kerja pada
Senin, 30 Maret 2026, setelah masa libur Hari Suci Nyepi dan Idul Fitri 1447
Hijriah.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Mimika
Nomor 27 Tahun 2026 tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN selama
libur nasional dan cuti bersama.
Surat edaran yang ditetapkan pada 17 Maret 2026 itu
merupakan tindak lanjut kebijakan pemerintah pusat, sekaligus untuk memastikan
kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten
Mimika.
Dalam edaran tersebut dijelaskan, ASN diberikan
fleksibilitas kerja pada 16–17 Maret 2026 serta 25–27 Maret 2026 dengan
penyesuaian lokasi dan/atau waktu kerja.
Sementara itu, jadwal cuti bersama dan libur nasional
meliputi 18 Maret (cuti bersama Nyepi), 19 Maret (Hari Suci Nyepi), 20 Maret
(cuti bersama Idul Fitri), 21–22 Maret (Idul Fitri), serta 23–24 Maret 2026
(cuti bersama Idul Fitri). ASN kemudian kembali melaksanakan tugas kedinasan
secara normal pada 30 Maret 2026.
Bupati Mimika, Johannes Rettob, meminta seluruh kepala
perangkat daerah mengatur proporsi ASN yang menjalankan sistem kerja fleksibel
sesuai kebutuhan organisasi, terutama pada unit pelayanan publik.
Ia menegaskan, layanan publik tetap harus berjalan optimal,
termasuk dengan menyiapkan sistem piket atau penugasan khusus, serta
mengoptimalkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
“Fleksibilitas kerja bukan berarti hari libur. ASN tetap
wajib melaksanakan tugas, memenuhi target kinerja, menjaga disiplin dan
integritas, serta dilarang memberi atau menerima gratifikasi,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pelanggaran disiplin ASN akan
dikenakan sanksi sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun
2021.
Selain itu, dalam kondisi darurat, kepala perangkat daerah
diminta memastikan pelayanan publik yang bersifat esensial tetap berjalan tanpa
hambatan.
“Seluruh kepala perangkat daerah agar memastikan surat
edaran ini dipahami dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh
ASN di unit kerja masing-masing,” pungkasnya.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi


