SALAM PAPUA (TIMIKA) – Ayu Mayang Sagara alias Mayang,
terdakwa kasus peredaran uang palsu di Kabupaten Mimika, divonis 2 tahun
penjara oleh majelis hakim.
Putusan tersebut dibacakan oleh hakim Pengadilan Negeri
Timika, Putu Mahendra, dalam sidang yang digelar pada 9 April 2026. Humas PN
Timika, Diky Dwi Setiadi, SH, membenarkan putusan tersebut.
“Sidang putusan sudah kemarin, terdakwa divonis 2 tahun
penjara,” ujarnya, Jumat (10/4/2026).
Kasus ini bermula pada 31 Agustus 2025, saat Mayang bersama
seorang anggota TNI berinisial Sertu Teuku Muhammad Aulia alias Teuku
tertangkap melakukan transaksi menggunakan uang palsu di sebuah kafe di Jalan
Budi Utomo, Timika.
Dari tangan keduanya, aparat berhasil mengamankan sekitar
100 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dengan total nilai mencapai Rp14,7
juta.
Setelah penangkapan, keduanya langsung diamankan oleh
personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika. Mayang ditahan di
rutan Polres Mimika Mile 32, sementara Sertu Teuku ditahan di Subdenpom XVII/C
Mimika di Jalan Leo Mamiri.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih
waspada terhadap peredaran uang palsu, terutama dalam transaksi tunai
sehari-hari.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi


