SALAM PAPUA (TIMIKA) – Ayu Mayang Sagara alias Mayang, terdakwa kasus peredaran uang palsu di Kabupaten Mimika, divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim.

Putusan tersebut dibacakan oleh hakim Pengadilan Negeri Timika, Putu Mahendra, dalam sidang yang digelar pada 9 April 2026. Humas PN Timika, Diky Dwi Setiadi, SH, membenarkan putusan tersebut.

“Sidang putusan sudah kemarin, terdakwa divonis 2 tahun penjara,” ujarnya, Jumat (10/4/2026).

Kasus ini bermula pada 31 Agustus 2025, saat Mayang bersama seorang anggota TNI berinisial Sertu Teuku Muhammad Aulia alias Teuku tertangkap melakukan transaksi menggunakan uang palsu di sebuah kafe di Jalan Budi Utomo, Timika.

Dari tangan keduanya, aparat berhasil mengamankan sekitar 100 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dengan total nilai mencapai Rp14,7 juta.

Setelah penangkapan, keduanya langsung diamankan oleh personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika. Mayang ditahan di rutan Polres Mimika Mile 32, sementara Sertu Teuku ditahan di Subdenpom XVII/C Mimika di Jalan Leo Mamiri.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran uang palsu, terutama dalam transaksi tunai sehari-hari.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi