SALAM PAPUA (TIMIKA) – Harga LPG Bright Gas non subsidi mengalami kenaikan sebesar 14 hingga 19 persen. Untuk wilayah Timika, harga jual ke masyarakat akan disesuaikan oleh masing-masing agen.

Sales Branch Manager Pertamina Patra Niaga Rayon II Papua Tengah, Junaedi Kala, mengatakan penyesuaian harga mulai berlaku sejak 18 April 2026. Untuk konsumen rumah tangga, LPG 5,5 kilogram naik sekitar Rp17 ribu per tabung, sedangkan LPG 12 kilogram naik sekitar Rp36 ribu per tabung.

Sementara bagi konsumen non-rumah tangga, LPG 50 kilogram mengalami kenaikan sebesar Rp234 ribu per tabung. Biaya tebus tabung beserta isi LPG 50 kilogram juga naik pada kisaran yang sama.

“Yang naik adalah biaya tebus LPG dari agen ke Pertamina, bukan hanya di Papua tetapi di seluruh Indonesia. Sedangkan harga jual di lapangan akan disesuaikan oleh agen LPG,” ujarnya saat dihubungi, Selasa (21/4/2026).

Ia menjelaskan, harga LPG bersifat fluktuatif karena mengikuti perkembangan harga dunia, sehingga belum dapat dipastikan apakah akan kembali mengalami kenaikan.

Meski demikian, ia memastikan stok LPG di Timika dalam kondisi aman dan distribusi ke agen tetap berjalan sesuai jadwal.

Saat ditanya soal Harga Eceran Tertinggi (HET), Junaedi menegaskan bahwa kewenangan pengawasan berada pada Pemerintah Kabupaten Mimika. Sementara Pertamina berfokus pada harga tebus, harga ex agen, dan margin distribusi.

Ia menambahkan, Timika belum memiliki SPBE, sehingga harga jual agen turut menyesuaikan biaya distribusi dari titik pasok di Makassar dan Surabaya.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi