SALAM PAPUA (TIMIKA) – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mimika menemukan sejumlah toko emas
dengan izin usaha yang telah kedaluwarsa saat melakukan inspeksi mendadak
(sidak), Rabu (1/4/2026).
Kepala DPMPTSP Mimika, Marselino Mameyao, mengatakan sidak
dilakukan di tujuh lokasi usaha di sepanjang Jalan Ahmad Yani hingga Jalan Leo
Mamiri, Timika.
Dari hasil pemeriksaan, tiga toko emas diketahui belum
memperpanjang izin usahanya, sementara satu unit usaha lainnya belum memenuhi
kewajiban fiskal.
“Kami menemukan beberapa toko emas yang izinnya sudah
kedaluwarsa dan harus segera diperpanjang,” ujarnya saat dihubungi, Kamis
(2/4/2026).
Selain itu, petugas juga mendapati adanya praktik jual-beli
emas yang dilakukan oleh kios yang tidak memiliki izin sesuai peruntukan usaha.
“Dalam sidak, kami temukan ada kios yang melakukan transaksi
jual-beli emas. Ini tidak sesuai izin, sehingga kami beri teguran dan arahkan
untuk mengurus perizinan,” jelasnya.
Marselino menegaskan, jika pelaku usaha tidak
menindaklanjuti teguran tersebut, pihaknya akan memberikan sanksi administratif
hingga penutupan sementara.
Ia juga memastikan bahwa proses pengurusan izin tidak rumit
dan dapat diselesaikan dengan cepat.
“Kalau tidak diurus, kami akan tindak tegas dengan penutupan
sementara. Prosesnya cepat, tidak sampai lima menit,” tegasnya.
DPMPTSP Mimika berharap para pelaku usaha dapat lebih taat
terhadap aturan perizinan guna menciptakan iklim usaha yang tertib dan legal.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi

