172 Pencaker Di Timika Jadi Korban Penipuan, Rugi Rp5 Juta Hingga Rp8 Juta Per Orang

172 Pencaker Di Timika Jadi Korban Penipuan, Rugi Rp5 Juta Hingga Rp8 Juta Per Orang Ratusan pencaker saat berada di lokasi yang dijanjikan untuk interview di Hotel Horison Ultima, Timika, Jumat (19/6/2026)(Salampapua.com/Evita)

SALAM PAPUA (TIMIKA) – Sebanyak 172 pencari kerja (pencaker) di Timika menjadi korban penipuan oleh oknum yang menjanjikan pekerjaan dengan syarat membayar sejumlah uang antara Rp5 juta hingga Rp8 juta per orang.

Salah satu korban, Fernandus, mengungkapkan bahwa awalnya ia memperoleh informasi lowongan pekerjaan melalui grup WhatsApp Loker Timika. Para pendaftar kemudian diminta mentransfer uang sebesar Rp5 juta yang disebut-sebut sebagai biaya administrasi dan pemeriksaan kesehatan.

“Setelah kami membayar, kami langsung diberikan undangan untuk mengikuti wawancara kerja, pemeriksaan kesehatan, pengambilan foto identitas, penandatanganan kontrak, hingga riset perusahaan di salah satu hotel di Timika. Namun saat kami datang ke lokasi, kegiatan tersebut ternyata tidak ada,” ujarnya kepada Salam Papua, Jumat (19/6/2026).

Menurut Fernandus, tidak semua korban diminta membayar dengan nominal yang sama. Beberapa pencaker bahkan diminta menyerahkan uang hingga Rp8 juta.

Ia menjelaskan, dalam informasi lowongan kerja tersebut para pencaker dijanjikan dapat bekerja di lingkungan PT Freeport Indonesia melalui delapan perusahaan kontraktor. Namun, para pelamar tidak pernah diberikan penjelasan rinci mengenai identitas maupun nama perusahaan yang dimaksud.

“Katanya kami akan masuk ke PT Freeport Indonesia melalui delapan kontraktor, tetapi tidak pernah dijelaskan secara detail perusahaan-perusahaan tersebut,” katanya.

Modus penipuan ini diketahui memiliki pola yang serupa dengan sejumlah kasus sebelumnya yang menargetkan pencari kerja dengan iming-iming pekerjaan di perusahaan besar di Timika.

Saat ini, para korban telah melaporkan kasus tersebut ke Polres Mimika untuk ditindaklanjuti.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi