Foto bersama Kepala BPJS Kesehatan Mimika, Maikel Tuturop, Koordinator Regional Badan Gizi Nasional (BGN) Provinsi Papua Tengah, Nalensius Situmorang dan pengurus SPPG di Hotel Horison Diana Timika, Rabu (17/6/2026)(Salampapua com/Acik)
SALAM PAPUA (TIMIKA) – BPJS Kesehatan Cabang Mimika menggelar sosialisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sekaligus pendaftaran kepesertaan bagi relawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) se-Kabupaten Mimika. Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Horison Diana, Timika, Rabu (17/6/2026).
Kegiatan ini bertujuan memastikan seluruh relawan dan pegawai yang bertugas di unit SPPG mendapatkan perlindungan melalui program JKN. Kepala BPJS Kesehatan Mimika, Maikel Tuturop, menjelaskan sosialisasi tersebut menyasar tenaga kerja pada 20 unit SPPG yang tersebar di Kabupaten Mimika.
Menurutnya, kepesertaan JKN bagi relawan SPPG penting untuk memberikan jaminan akses layanan kesehatan sekaligus memenuhi hak para pekerja.
"Melalui sosialisasi ini, kami berupaya agar seluruh pegawai di SPPG dapat terdaftar sebagai peserta JKN. Target kami pada awal Juli 2026 seluruh kepesertaan mereka sudah aktif," ujar Maikel.
Maikel mengungkapkan, hingga saat ini baru lima SPPG yang telah melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BPJS Kesehatan. Ia berharap unit SPPG lainnya segera mengikuti langkah tersebut agar seluruh relawan dapat memperoleh perlindungan kesehatan.
"Masih ada beberapa SPPG yang sedang berproses. Kami mengimbau agar segera mendaftarkan seluruh pegawainya sehingga tidak ada yang belum tercover," jelasnya.
Ia menambahkan, jumlah relawan atau pegawai yang akan didaftarkan dari masing-masing SPPG menyesuaikan kebutuhan dan kapasitas pelayanan. Namun, prinsipnya seluruh tenaga kerja yang terlibat harus mendapatkan akses jaminan kesehatan.
Sementara itu, Koordinator Regional Badan Gizi Nasional (BGN) Provinsi Papua Tengah, Nalensius Situmorang, mengapresiasi langkah BPJS Kesehatan Mimika dalam memperluas perlindungan kesehatan bagi relawan SPPG.
Nalensius menjelaskan, kerja sama antara BGN dan BPJS Kesehatan merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (MoU) yang telah dilakukan di tingkat pusat.
"Ini merupakan bagian dari upaya memastikan para relawan yang menjalankan pelayanan pemenuhan gizi juga mendapatkan perlindungan kesehatan," katanya.
Ia menyebutkan, berdasarkan evaluasi kebutuhan di lapangan, setiap unit SPPG akan mengakomodasi maksimal 40 orang relawan atau pegawai untuk didaftarkan sebagai peserta JKN.
"Yang paling penting adalah memastikan hak setiap relawan terpenuhi, terutama dalam hal jaminan kesehatan," pungkas Nalensius.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi