Korban yang diduga dibakar saat mendapatkan pertolongan tim medis RS Dian Harapan sebelum akhirnya meninggal dunia, Jumat (19/6/2026)(Dokumen Polres Jayapura)
SALAM PAPUA (JAYAPURA) – Polres Jayapura terus mendalami kasus dugaan tindak kekerasan terhadap anak yang terjadi di Kampung Harapan, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura. Peristiwa tersebut mengakibatkan seorang remaja perempuan berinisial DEP (15) meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif selama 12 hari di Rumah Sakit Dian Harapan.
Kasat Reskrim Polres Jayapura, AKP Axel Panggabean, mengatakan peristiwa itu terjadi pada 6 Juni 2026 sekitar pukul 22.40 WIT di sebuah kedai pinang yang berada di pinggir jalan menuju Kalkhote, Kampung Nolokla.
“Berdasarkan informasi awal, korban diduga mengalami luka bakar akibat tindakan yang dilakukan oleh orang tuanya sendiri, berinisial DY (67),” ujar AKP Axel dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (19/6/2026).
Menurut keterangan sejumlah saksi, kejadian bermula dari pertengkaran antara korban dan terduga pelaku. Dalam kondisi emosi, terduga pelaku diduga menyiramkan bahan bakar ke tubuh korban dan kemudian menyalakan api.
Korban yang mengalami luka bakar serius sempat berusaha menyelamatkan diri dengan berlari meminta pertolongan warga dan menceburkan diri ke dalam bak penampungan air untuk memadamkan api. Warga yang melihat kejadian tersebut kemudian memberikan pertolongan pertama serta mengamankan terduga pelaku hingga aparat kepolisian tiba di lokasi.
Korban selanjutnya dibawa ke Puskesmas Kampung Harapan untuk mendapatkan penanganan awal sebelum dirujuk ke Rumah Sakit Dian Harapan karena kondisi luka bakar yang cukup parah.
AKP Axel menjelaskan bahwa sejak awal penanganan kasus, penyidik tetap menjalankan proses penyelidikan secara profesional. Namun, dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan serta permintaan korban saat menjalani perawatan, polisi mengizinkan terduga pelaku mendampingi anaknya di rumah sakit.
“Kebijakan itu diberikan semata-mata untuk memenuhi kebutuhan psikologis korban yang sedang dalam kondisi kritis. Meski demikian, proses penyelidikan dan pengumpulan alat bukti tetap berjalan,” jelasnya.
Setelah menjalani perawatan selama hampir dua pekan, DEP akhirnya dinyatakan meninggal dunia akibat komplikasi dari luka bakar yang dideritanya.
Kematian korban menjadi perhatian serius Polres Jayapura untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan secara objektif dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga saat ini, pihak keluarga korban belum membuat laporan polisi secara resmi. Meski demikian, penyidik tetap melakukan pengumpulan keterangan saksi dan barang bukti guna memperkuat dasar hukum dalam penanganan perkara tersebut.
“Kami masih menunggu laporan resmi dari pihak keluarga sebagai dasar proses hukum lebih lanjut. Namun, penyidik tetap bekerja untuk memastikan penanganan kasus ini berjalan sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan anak,” pungkas AKP Axel.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi