Foto bersama usai pembukaan sinkronisasi data izin praktek tenaga medis dan tenaga kesehatan yang digelar Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika di Ballroom Hotel Horison Diana, Timika, Jumat (19/6/2026)(Salampapua.com/Evita)
SALAM PAPUA (TIMIKA) – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mimika menggelar kegiatan sinkronisasi data izin praktik tenaga medis dan tenaga kesehatan dengan menghadirkan perwakilan Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Kesehatan RI. Kegiatan tersebut berlangsung di Ballroom Hotel Horison Diana, Timika, Jumat (19/6/2026).
Kegiatan ini diikuti perwakilan sejumlah rumah sakit di Timika serta 26 puskesmas yang berada di wilayah Kabupaten Mimika.
Perwakilan Pusdatin Kementerian Kesehatan RI, Aang Abu Azhar, mengatakan Kementerian Kesehatan berkomitmen terus mengoptimalkan pelayanan kesehatan melalui berbagai inovasi, termasuk pembenahan sistem perizinan tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Menurutnya, pelayanan kesehatan yang berkualitas hanya dapat terwujud dengan dukungan tenaga medis dan tenaga kesehatan yang memiliki izin praktik yang sah. Karena itu, integrasi sistem perizinan dengan Kementerian Kesehatan dan sistem nasional menjadi langkah penting untuk memastikan data tenaga kesehatan lebih lengkap, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hak, karier, serta perlindungan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Aang mengakui masih terdapat sejumlah kendala dalam implementasi sistem tersebut. Namun, ia menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor guna menemukan solusi terbaik.
Menurutnya, data yang terintegrasi akan membantu tenaga medis dan tenaga kesehatan memperoleh hak-haknya secara optimal, sehingga pelayanan kesehatan dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan bermartabat.
“Langkah ini juga memperkuat tata kelola kesehatan, meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan medis, serta mendukung pembangunan kesehatan di Kabupaten Mimika,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Dinkes Mimika, dr. Sisma HL, menjelaskan bahwa sinkronisasi data izin praktik merupakan bagian dari upaya transformasi sistem pelayanan kesehatan. Kegiatan ini bertujuan menghasilkan data yang berkualitas sebagai dasar pembinaan, pengawasan, dan evaluasi.
“Proses ini diharapkan membuat pelayanan izin praktik menjadi lebih efisien dan efektif melalui validasi data yang cepat dan akurat. Tenaga medis dan tenaga kesehatan juga akan memperoleh hak serta kepastian karier yang lebih optimal melalui sistem perizinan yang terintegrasi,” jelasnya.
Ia menambahkan, hasil yang diharapkan dari kegiatan ini adalah terciptanya mekanisme pengurusan Surat Izin Praktik (SIP) yang lebih sederhana, cepat, dan tepat.
“Di dalamnya terdapat data yang akurat, waktu penyelesaian yang jelas, serta proses yang tidak berbelit. Nantinya akan ada mekanisme validasi dalam setiap proses penginputan data untuk penerbitan surat izin praktik,” pungkas Sisma.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi