Jadi Korban Perekrutan Fiktif, Ratusan Pencari Kerja Di Timika Lapor Polisi

Jadi Korban Perekrutan Fiktif, Ratusan Pencari Kerja Di Timika Lapor Polisi Sejumlah pencari kerja mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Mimika untuk melaporkan dugaan penipuan berkedok rekrutmen tenaga kerja di area pertambangan PT Freeport Indonesia, Jumat (19/6/2026)(Salampapua.com.Acik)

SALAM PAPUA (TIMIKA) – Harapan ratusan pencari kerja di Kabupaten Mimika untuk mendapatkan pekerjaan di area pertambangan PT Freeport Indonesia berujung kekecewaan. Sedikitnya 170 orang mengaku menjadi korban dugaan perekrutan tenaga kerja fiktif setelah menyetorkan uang dengan nominal bervariasi, namun tak kunjung memperoleh kepastian penempatan kerja.

Merasa dirugikan, para pencari kerja mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Mimika di Jalan Cenderawasih, Jumat (19/6/2026), untuk melaporkan kasus tersebut sekaligus meminta pertanggungjawaban pihak yang menjanjikan pekerjaan.

Salah seorang korban, Yakobus Balubun, mengaku telah menyetor uang sebesar Rp5 juta secara bertahap sejak Februari 2026. Saat itu, ia dijanjikan akan mulai bekerja pada Maret atau April tahun ini.

“Saya bayar secara cicil sampai Rp5 juta. Kami hanya diminta menunggu, tetapi sampai sekarang belum ada kejelasan pekerjaan yang dimaksud,” kata Yakobus.

Menurutnya, para peserta dibagi ke dalam beberapa gelombang perekrutan. Ia tercatat sebagai peserta gelombang kelima dan sempat mempertanyakan perkembangan peserta pada gelombang sebelumnya. Namun hingga kini, tidak pernah ada bukti yang menunjukkan bahwa peserta gelombang satu hingga empat benar-benar telah bekerja.

Kecurigaan para peserta semakin menguat ketika agenda family gathering, pemeriksaan kesehatan, pengambilan foto identitas, serta penandatanganan kontrak kerja yang dijadwalkan berlangsung pada 15 hingga 20 Juni 2026 di salah satu hotel di Timika tidak pernah terlaksana.

Merasa ada kejanggalan, Yakobus kemudian meminta uang yang telah disetorkannya untuk dikembalikan.

“Dari total Rp5 juta, baru sekitar Rp4,8 juta yang dikembalikan. Saya kasihan dengan teman-teman lain yang uangnya belum kembali sama sekali,” ujarnya.

Selain tidak adanya kepastian pekerjaan, para peserta juga menyoroti minimnya transparansi terkait perusahaan yang disebut akan mempekerjakan mereka. Pihak penyelenggara hanya mengaku bekerja sama dengan sembilan perusahaan kontraktor, namun identitas perusahaan tersebut tidak pernah diungkapkan kepada para pelamar.

“Mereka bilang nama perusahaan dirahasiakan. Karena terlalu berharap mendapat pekerjaan, banyak dari kami yang tidak banyak bertanya,” ungkap salah seorang peserta lainnya.

Berdasarkan keterangan para korban, jumlah uang yang diminta bervariasi tergantung jenis pekerjaan yang dijanjikan. Nominalnya berkisar antara Rp500 ribu, Rp1,5 juta, Rp5 juta, hingga Rp8 juta untuk pelamar yang berasal dari luar daerah.

Jika dikalkulasikan dari jumlah peserta yang mengaku terlibat, total dana yang telah disetorkan para pencari kerja diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

Hingga berita ini diturunkan, para korban masih menunggu penjelasan terbuka dari pihak penyelenggara terkait kepastian pekerjaan maupun pengembalian dana yang telah disetorkan. Mereka juga berharap aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan guna mengungkap dugaan praktik perekrutan fiktif tersebut.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi