Kantor Pertanahan Mimika Umumkan Kehilangan Sertipikat Hak Milik

Kantor Pertanahan Mimika Umumkan Kehilangan Sertipikat Hak Milik Surat kehilangan sertipikat tanah yang dikeluarkan oleh BPN Mimika (Dokumen Pribadi)

SALAM PAPUA (TIMIKA) – Kantor Pertanahan Kabupaten Mimika mengumumkan kehilangan sebuah sertipikat hak milik dan membuka kesempatan kepada masyarakat yang merasa memiliki keberatan untuk menyampaikan sanggahan sebelum diterbitkannya sertipikat pengganti.

Pengumuman tersebut tertuang dalam Surat Pengumuman Sertipikat Hilang Nomor 16/DI304-26.11/IV/2026 yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Mimika.

Dalam pengumuman itu disebutkan bahwa sertipikat yang dinyatakan hilang merupakan Sertipikat Hak Milik Nomor 26.11.16.02.1.03462 atas nama Lisdiana Martha Saing, yang beralamat di Jalan Perjuangan Timika Indah. Sertipikat tersebut tercatat memiliki tanggal pembukuan 25 Februari 2020.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mimika, Yosep Simon Done, menjelaskan bahwa pengumuman dilakukan sebagai bagian dari prosedur penerbitan sertipikat pengganti atas dokumen yang hilang sebagaimana diatur dalam ketentuan pendaftaran tanah.

Kehilangan sertipikat tersebut telah dilaporkan kepada pihak kepolisian dan dibuktikan dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Barang Nomor STPK/787/X/2025/Papua Tengah/Res Mimika/Sek Miru.

Dalam pengumuman itu, Kantor Pertanahan Kabupaten Mimika memberikan kesempatan selama 30 hari sejak tanggal pengumuman kepada pihak-pihak yang merasa memiliki keberatan untuk mengajukan sanggahan disertai alasan dan bukti yang sah.

Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak terdapat keberatan, maka Kantor Pertanahan akan menerbitkan sertipikat pengganti yang memiliki kekuatan hukum yang sama, sementara sertipikat yang dinyatakan hilang tidak berlaku lagi.

Permohonan penerbitan sertipikat pengganti tersebut tercatat atas nama pemohon Saul Siburian dengan Nomor Berkas 4147/2026.

Kantor Pertanahan Kabupaten Mimika mengimbau masyarakat yang memiliki kepentingan atau informasi terkait objek tanah dimaksud untuk segera menyampaikan keberatan sesuai mekanisme yang berlaku sebelum batas waktu yang ditentukan berakhir.

Penulis/Editor: Sianturi