232 Penghuni Lapas Timika Diusulkan Terima Remisi HUT RI Ke-81, Didominasi Kasus Narkoba Dan Perlindungan Anak Lapas Kelas IIB Timika (Dok.: salampapua.com)

232 Penghuni Lapas Timika Diusulkan Terima Remisi HUT RI Ke-81, Didominasi Kasus Narkoba Dan Perlindungan Anak

SALAM PAPUA (TIMIKA) – Sebanyak 232 penghuni di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Timika diusulkan untuk menerima remisi umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026.

Usulan ini diajukan sebagai bentuk apresiasi terhadap napi yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa hukuman.

Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Timika, Hernowo mengatakan bahwa pengajuan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan tertanggal 22 Juni 2026, nomor PAS-PK.01.02-1148, perihal Pelaksanaan Pemberian Remisi Umum.

"Ada 232 yang diusulkan terima remisi HUT Ke-81 RI tahun 2026," pungkas Hernowo saat dikonfirmasi salampapua.com melalui pesan WhatsApp, Selasa (4/7/2026).

Berdasarkan data usulan, penerima remisi didominasi oleh Napi dengan kasus narkotika sebanyak 79 orang, disusul kasus perlindungan anak sebanyak 64 orang. Selebihnya tersebar pada berbagai jenis perkara, antara lain Pencurian 36 orang, Penganiayaan 12 orang, Pembunuhan 9 orang, Lain-lain 7 orang, Kasus kesehatan 4 orang, Senjata tajam/senjata api/bahan peledak 4 orang, Kekerasan seksual 3 orang, Perkara KUHP/Pidana umum 2 orang, Pembakaran 2 orang, Penggelapan 2 orang, Penipuan 2 orang, KDRT 1 orang, Kesusilaan 1 orang, Konservasi SDA hayati dan ekosistem 1 orang, Mata uang 1 orang, Pelanggaran lalu lintas 1 orang, dan Penadahan 1 orang.

Hernowo menjelaskan bahwa besaran potongan masa hukuman atau remisi bagi masing-masing warga binaan (WB) bervariasi, mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan. Besaran tersebut dihitung secara resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta mempertimbangkan penilaian kelakuan baik napi selama berada di dalam lapas.

"Pengurangan masa tahanan ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi para napi untuk lebih memperbaiki diri dan reintegrasi kembali ke masyarakat setelah bebas nanti," tutupnya.

Penulis: Acik

Editor: Jimmy