Mimika Terapkan Aturan Ganjil-Genap Pengisian BBM Solar Mulai 1 Agustus 2026 Surat Edaran Bupati Mimika Nomor 56 Tahun 2026 (salampapua.com/Evita)

Mimika Terapkan Aturan Ganjil-Genap Pengisian BBM Solar Mulai 1 Agustus 2026

SALAM PAPUA (TIMIKA) - Bupati Mimika, Johannes Rettob resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 56 Tahun 2026 tentang Pengawasan, Pengendalian, dan Pengaturan Penjualan BBM Bersubsidi di Kabupaten Mimika.

Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga ketersediaan BBM Solar agar tetap merata dan tepat sasaran. Mulai 1 Agustus 2026 diberlakukan sistem pengisian BBM ganjil-genap, di mana plat ganjil untuk hati Senin, Rabu dan Jumat, plat genap, Selasa, Kamis dan Sabtu serta Minggu, tidak ada pelayanan BBM Solar.

Pengisian dilakukan dengan QR Code sesuai STNK yang ditunjukkan langsung ke operator SPBU.

Untuk pengecualian, aturan ini tidak berlaku bagi ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, kendaraan penanggulangan bencana, pengangkut sampah dan kendaraan operasional pemerintah dengan penugasan khusus.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Mimika, Sabelina Fitriani menegaskan bahwa tahapan sosialisasi surat edaran ini dimulai pada periode 1-9 Agustus 2026 kemudian aturan akan diterapkan penuh mulai Senin, 10 Agustus 2026.

“Kita sosialisasikan dulu tanggal 1 hingga 9 Agustus 2026, penerapan kita lakukan di tanggal 10 Agustus,” ujarnya kepada salampapua.com, Selasa (4/8/2026).

Ia berharap masyarakat dapat mengikuti kebijakan ini dengan bijak agar distribusi biosolar benar-benar dirasakan secara adil oleh seluruh warga.

Penulis: Evita

Editor: Jimmy