SALAM PAPUA (TIMIKA) - Pada Selasa, 29 September 2026, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi mengumumkan keputusan yang mengubah arah perekonomian seluruh wilayah pertambangan di Indonesia.
Bukan hanya untuk satu daerah saja, melainkan ini adalah pintu yang terbuka lebar bagi seluruh rakyat Provinsi Papua Tengah, termasuk bagi masyarakat lokal Kabupaten Mimika, yang selama puluhan tahun menyaksikan kekayaan buminya mengalir pergi tanpa kembali.
Aturan Baru: Dulu Izin Diputuskan Dirjen, Sekarang Oleh Menteri dan Ada Juga Oleh Gubernur
Selama ini perusahaan tambang boleh menggunakan perusahaan jasa yang masih satu kelompok atau anak usahanya sendiri, cukup dengan laporan kepada pejabat di bawahnya, sehingga segala urusan berjalan di balik pintu tertutup.
Kini dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 365 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 18 September 2026 tersebut, semuanya berubah total. Dilarang keras melibatkan anak usaha atau perusahaan afiliasi tanpa izin langsung dari Menteri ESDM.
Bukan lagi diputuskan Dirjen, melainkan hanya Menteri yang boleh memberi persetujuan.
Namun secara khusus pada bagian Kedelapan Permen ini, disebutkan terkait Izin Usaha Pertambangan yang diterbitkan oleh Gubernur sesuai dengan kewenangannya, dapat melakukan permohonan persetujuan penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi kepada Gubernur.
Pada bagian Kesembilan Permen tersebut dituliskan, dalam hal terjadi kesalahan administratif dan/atau kesalahan evaluasi dalam proses penerbitan persetujuan atau penolakan persetujuan penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan Mineral dan Batubara, dapat dilakukan perbaikan oleh Menteri atau Gubernur sesuai kewenangannya.
Sementara itu, terkait definisi afiliasi pun diperluas hingga mencakup siapa yang sebenarnya menikmati keuntungan, sehingga tidak ada satu celah pun yang bisa digunakan untuk menyamarkan kepemilikan.
Artinya, tidak ada lagi praktik mengurus urusan sendiri tanpa diketahui publik. Setiap langkah besar harus jelas, terbuka, dan mendapat restu Menteri.
Kabar Paling Bahagia: Warga Sekitar Kini Didahulukan
Inilah bagian yang paling menyentuh hati seluruh masyarakat Papua Tengah dan Kabupaten Mimika. Aturan ini mewajibkan setiap perusahaan tambang untuk mengutamakan perusahaan jasa yang berdomisili di kabupaten atau kota tempat tambang berada.
Artinya di Kabupaten Mimika maka pengusaha Mimika yang dipanggil duluan, di Paniai, Nabire, Puncak, Puncak Jaya, Intan Jaya, Deiyai, maupun Dogiyai, putra-putri daerah setempat yang didahulukan, bukan lagi perusahaan dari luar yang datang membawa tenaga kerja sendiri.
Selama ini banyak warga lokal bertanya mengapa tanah yang digali warganya sendiri justru dikerjakan orang lain, dan aturan ini menjawab pertanyaan itu secara tegas, kekayaan yang keluar dari bumi suatu daerah, manfaatnya wajib kembali ke tangan warga daerah itu.
Di Kabupaten Mimika dan Papua Tengah: Di Mana Perubahan Paling Terasa
Bagi Kabupaten Mimika perubahan ini bukan sekadar berita, melainkan jawaban atas doa dan harapan puluhan tahun. Sebagai pusat tambang terbesar di Indonesia, Kabupaten Mimika telah menyumbang kekayaan yang tak terhitung jumlahnya, namun warganya masih menunggu menikmati hasilnya secara merata.
Aturan ini berlaku penuh tanpa pengecualian, di mana termasuk PT Freeport Indonesia wajib mengutamakan kontraktor yang berdomisili di Mimika, baik untuk Kontrak Karya lama maupun perpanjangan izin hingga tahun 2061, semuanya sama di mata hukum.
Lebih dari 400 perusahaan kemitraan lokal yang sudah dibina selama ini kini mendapat landasan hukum yang kuat untuk berkembang lebih besar. Ribuan tenaga kerja warga asli Papua yang selama ini kesulitan mendapat akses pekerjaan, kini memiliki jalan yang terbuka lebar untuk diterima.
Dampak aturan ini tidak hanya dirasakan di Mimika, melainkan menyelimuti seluruh wilayah Provinsi Papua Tengah. Selama ini provinsi baru ini berjuang membangun dari nol, dan kini ada angin segar, kemandirian ekonomi tidak lagi ditunggu turun dari pusat, melainkan dikelola sendiri dari tanah yang dipijak setiap hari.
Tambang Kucing Liar: Peluang Emas Sejak Hari Pertama
Proyek tambang baru Kucing Liar di Tembagapura, Kabupaten Mimika, menjadi peluang emas yang tak ternilai. Di sinilah aturan baru ini akan diterapkan sejak hari pertama, tanpa masa transisi yang berbelit-belit.
Semua pengadaan jasa wajib memprioritaskan perusahaan lokal Mimika, dan ini bukan sekadar permintaan melainkan kewajiban negara.
Uang miliaran rupiah yang akan digunakan untuk proyek raksasa ini akan berputar langsung di pasar Mimika, di toko-toko warga, hingga ke rumah-rumah keluarga pemilik tanah.
Inilah makna sesungguhnya dari semangat “Dari Bumi untuk Kedaulatan Negeri,” tanah yang memberi kekayaan wajib menafkahi anak-anak yang lahir di atasnya.
Tantangan: Siapkah Kita Menyambut Peluang Ini?
Tentu saja perubahan besar ini tidak datang tanpa tugas berat yang harus dipikul bersama. Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten wajib menyusun program pembinaan agar pengusaha lokal semakin siap bersaing.
Perusahaan Tambang wajib melatih dan mendampingi kontraktor daerah agar naik kelas, sementara para pengusaha sendiri harus bertekad meningkatkan kualitas, kejujuran, dan ketepatan waktu agar tetap dipercaya.
Masyarakat pun harus bersatu, tidak saling merebut peluang melainkan bergandengan tangan maju bersama. Pendidikan serta keterampilan bagi para pemuda harus dipercepat agar mereka siap mengisi lapangan kerja yang kini terbuka lebar.
Masa Depan: Tidak Lagi Meminta-Minta
Inilah masa depan yang tidak lagi bergantung pada belas kasihan. Selama ini pendapatan daerah sangat bergantung pada Dana Bagi Hasil (DBH) yang turun dari pusat, sehingga jika terlambat maka roda perekonomian ikut melambat.
Dengan aturan baru ini, masa depan Papua Tengah dan termasuk Kabupaten Mimika akan berdiri di atas kaki sendiri. Perusahaan jasa lokal tumbuh kuat, membuka lapangan kerja, membayar pajak ke daerah, dan perekonomian tetap berputar meskipun suatu hari tambang sudah tidak lagi digali.
Anak-anak pemilik tanah tidak lagi hanya menjadi penonton, melainkan menjadi pengelola kekayaan bumi mereka sendiri. Inilah kedaulatan yang sesungguhnya, menerima bagian yang menjadi hak kita, mengelola bumi sendiri, menafkahi keluarga sendiri, dan membangun masa depan sendiri.
Keputusan Menteri ESDM Nomor 365 Tahun 2026 memang bukan jaminan segala sesuatu akan berubah dalam satu malam. Namun ini adalah langkah paling nyata yang pernah diambil negara untuk memastikan bahwa daerah yang menyumbang kekayaan tidak tertinggal.
Bagi Mimika dan seluruh rakyat Papua Tengah, pintu sudah terbuka lebar. Tugas kita sekarang adalah melangkah masuk bersama-sama, dengan kesatuan, kesiapan, dan kerja keras, agar bumi yang telah memberi begitu banyak, kini benar-benar memakmurkan anak-anaknya sendiri.
Penulis/Editor: Jimmy